Sukses

Mantan Anak Buah Nazar Sebut Tak Ada Kantong Usaha Milik Anas

Padahal, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Anas disebut punya kantong-kantong usaha.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wakil Direktur Bagian Keuangan PT Permai Grup, Yulianis hadir menjadi saksi untuk terdakwa Anas Urbaningrum dalam sidang kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Anak buah Muhammad Nazaruddin itu dalam kesaksiannya menjelaskan sejumlah hal.

Yulianis mengaku, Anas tidak memiliki kantong-kantong usaha. Padahal, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Anas disebut punya kantong-kantong usaha. Yulianis mengaku keberatan dengan dakwaan itu.

"Itu yang saya keberatan bahwa saya mengelola kantong-kantong usahanya Pak Anas," kata Yulianis di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (14/8/2014).

Yulianis keberatan dengan dakwaan itu karena memang tidak mengelola kantong usaha Anas. Justru sebaliknya, Yulianis mengaku dirinya mengelola kantong usaha Nazaruddin.

"Saya mengelola kantong-kantong usahanya Pak Nazar," ujar dia.

Sebelumnya, Jaksa menyebut dalam dakwaannya bahwa untuk mengumpulkan dana logistik demi mewujudkan cita-citanya menjadi presiden, Anas Urbaningrum membuat kantong-kantong usaha. Kantong-kantong usaha itu dibuat melalui beberapa perusahaan.

"Terdakwa kemudian menghimpun dana. Terdakwa dan Muhammad Nazaruddin kemudian bergabung dalam Grup Anugerah di Jalan KH Abdullah Syafi'i, Tebet, Jakarta Selatan, dan berubah nama menjadi Grup Permai yang berkantor di Menara Permai, Warung Buncit, Jakarta Selatan," kata Jaksa Yudi Kristiadi saat membacakan dakwaannya di PN Tipikor, Jakarta, Jumat 30 Mei lalu.

Setelah itu, Anas mulai menggarap berbagai proyek pemerintah melalui beberapa orang. Di antaranya Yulianis dan Mindo Rosalina Manulang alias Rosa menggarap proyek-proyek di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) dan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), meminta Munadi Herlambang mengurus proyek konstruksi pemerintah, dan menunjuk Machfud Suroso mengawal proyek Gedung Pajak dan lainnya.

Dalam dakwaan Jaksa, Anas Urbaningrum disebut menerima 1 mobil Toyota Harrier bernomor polisi B 15 AUD senilai Rp 670 juta, 1 unit Toyota Velfire B 69 AUD senilai Rp 735 juta. Anas juga didakwa menerima kegiatan survei pemenangan dalam bursa Ketua Umum Partai Demokrat dari Lingkaran Survei Indonesia (LSI) senilai Rp 478.632.230, uang Rp 116.525.000.650, dan US$ 5.261.070.

Anas juga disebut dalam dakwaan telah mengeluarkan dana sebesar Rp 116,525 miliar dan US$ 5,261 juta untuk pencalonan sebagai Ketum pada Kongres Partai Demokrat tahun 2010 di Bandung, Jawa Barat. Sebesar US$ 30,9 ribu untuk biaya posko tim relawan pemenangan Anas di Apartemen Senayan City Residence, dan sebesar US$ 5,17 ribu di posko II di Ritz Carlton Jakarta Pacific Place.

Selain itu, uang-uang yang dikeluarkan tersebut juga digunakan untuk biaya pertemuan dengan 513 DPC dan DPD pada Januari 2010, pertemuan dengan 430 DPC pada Februari 2010, dan biaya mengumpulkan 446 DPC pada Maret 2010.

Baca juga:

Saksi Sebut Anas Tak Punya Peran dalam Proyek Perusahaannya
Anas Sebut Uang dari Nazar Sebagai Uang Operasional
Saksi: Pemenangan Anas 'Bocor', Lokasi Rapat Pindah-pindah

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.