Sukses

Kasus Korupsi Haji, Mantan Petinggi Kemenag Diperiksa KPK

Eks pejabat itu diperiksa sebagai saksi untuk mantan Menteri Agama Suryadharma Ali yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan direktur Pembinaan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Ahmad Kartono. Dia diperiksa sebagai saksi untuk mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali (SDA) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dia jadi saksi untuk SDA," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat (8/8/2014).

KPK sebelumnya sudah memeriksa sejumlah saksi yang punya hubungan darah dan kedekatan personal dengan tersangka SDA. Mereka diketahui ikut pergi naik haji bersama rombongan saat SDA masih menjabat Menag.

Rombongan tersebut diduga naik haji dengan mengambil jatah dari kuota milik masyarakat yang sudah 'mengantre' bertahun-tahun untuk berangkat haji.

Dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama ini, KPK telah menetapkan SDA sebagai tersangka. Selaku Menteri Agama saat itu, SDA diduga telah menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Modus penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan mantan Ketua Umum PPP itu antara lain, memanfaatkan dana setoran awal haji milik masyarakat untuk membayari keluarga dan koleganya serta pejabat dan tokoh nasional untuk pergi naik haji. Selain keluarganya sendiri, keluarga lain yang ikut diongkosi naik haji adalah para istri pejabat Kemenag.

Berdasarkan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terdapat laporan hasil analisis transaksi mencurigakan yang memperlihatkan SDA mengajak sedikitnya 33 orang untuk berangkat haji pada 2012.

Selain haji gratis bagi keluarga, kolega, pejabat, dan tokoh nasional, KPK juga mencium ada penggelembungan harga katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji selama penyelenggaraan ibadah haji oleh Kemenag.

Atas perbuatan yang disangkakan tersebut, SDA dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana. (Sun)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.