Sukses

PBH Peradi Gratiskan Pendampingan Hukum Rakyat Miskin

Hal ini mengingat masih banyak warga miskin tersandung masalah hukum yang tidak didampingi pengacara atau advokat.

Liputan6.com, Jakarta - Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH Peradi) tengah gencar menyosialisasikan bantuan hukum pro bono atau cuma-cuma kepada masyarakat kurang mampu. Hal ini mengingat masih banyak warga miskin tersandung masalah hukum yang tidak didampingi pengacara atau advokat.

Wakil Ketua Pengurus Pusat PBH Peradi, Dwiyanto Prihartono mengatakan salah satu caranya ialah dengan berbagi ilmu kepada 80 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Jawa Tengah.

"Fokus mereka ingin mengetahui dunia bantuan hukum, dunia pro bono, dan keadvokatan. Yang kita sampaikan kepada meraka, adalah peran dan fungsi PBH Peradi," kata Dwiyanto pertemuan dengan mahasiswa di kantor PBH Peradi, Jakarta, Kamis (26/6/2014).

Ia menjelaskan PBH Peradi memberikan bantuan hukum pro bono kepada rakyat kurang mampu yang tengah mencari keadilan telah diamanatkan oleh UU Advokat, UU Bantuan Hukum, serta peraturan Peradi yang mewajibkan seluruh anggotanya memberikan pro bono sesuai diamanatkan dengan UU Bantuan Hukum dan UU Advokat dengan biaya dari negara.

"Kita melakukan kegiatan manajemen dan upaya agar anggota Peradi yang sekitar 35 ribu itu melakukan perundang-undangan, sehingga tergerak melakukan bantuan hukum pro bono," ucap Dwiyanto.

Dwi mengimbau 35 ribu advokat agar memberikan bantuan hukum secara gratis kepada warga miskin. Meski imbauan itu tidak mudah dan perlu waktu, pengurus PBH dan Peradi akan melakukan hal itu lebih awal. Sebagai contoh Pro bono yang telah diberikan kepada puluhan buruh kuali yang menjadi korban perbudakan di pabrik milik Yuki di Tangerang, Banten.

"Tidak hanya itu, PBH Peradi juga mencarikan mereka bapak angkat yang bisa menampung mereka bekerja," ungkap dia.

Sedangkan bagi buruh korban pabrik kuali yang masih di bawah umur, PBH Peradi menggandeng institusi pendidikan untuk memberikan pendidikan gratis Paket A dan B.

Sementara syarat mendapatkan pro bono bagi warga miskin, kata Sekretaris PBH Peradi, Tasman Gultom bahwa sesuai UU Bantuan Hukum harus ada surat keterangan miskin dengan kriteria, misanyal adanya Jamkesmas, Raskin, atau BLT.

Dengan kegiatan ini, Tasman juga mengimbau mahasiswa agar menyampaikan informasi tentang gerakan pro bono PBH Peradi kepada rakyat miskin.

"Kalau ada seperti kasus pencurian beberapa biji kakau, sendal jepit atau semacam itu, telepon. Dan kami akan datang," imbau Tasman.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.