Sukses

Pemeriksaan Tunggu Bupati Bogor Teken Surat Kuasa

Surat kuasa tersebut akan ada penyusunan ulang karena ada beberapa pengacara lagi yang bergabung sebagai tim pembela.

Liputan6.com, Jakarta - Salah satu tim kuasa hukum Bupati Bogor Rachmat Yasin, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, pemeriksaan terhadap kliennya dilakukan setelah surat kuasa tim pembela ditandatangani secara resmi oleh sang Bupati.

"Kami tadi sudah bicara pada penyidik bahwa mengenai substansi penyidikan dalam posisi nanti sebagai tersangka akan dilakukan pemeriksaan setelah surat kuasa resmi di tandatangani oleh Rachmat Yasin," kata Sugeng di Kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (9/5/2014) dini hari.

Ia mengatakan, surat kuasa tersebut secepatnya akan disiapkan. Kemudian surat kuasa tersebut juga akan ada penyusunan ulang karena ada beberapa pengacara lagi yang akan bergabung sebagai tim pembela.

"Besok surat kuasa akan ditanda-tangani secara resmi karena ada beberapa advokat lain yang harus disusun dalam tim advokat ini, jadi kami tidak membicarakan, saya sendiri belum tahu harus memberikan penjelasan apa terkait dengan tuduhan yang disangkakan pada klien kami," katanya.

Kemudian ketika disinggung, apakah Rachmat Yasin telah memberitahu apakah ada pihak lain-lain yang bermain dalam kasus ini seperti, Sugeng mengatakan belum ada pembicaraan itu.

"Pertemuan kami tadi sengaja tidak membahas substansi kasus, klien kami sudah lelah dan pemeriksaan sudah selesai. Jadi yang kami beri kesempatan adalah bertemu dengan keluarga, supaya keluarga bisa melihat kondisinya sehat," tandas Sugeng.

Rachmat Yasin dikenakan pasal 12 a, b pasal 5 ayat 2 ataui pasal 11 UU Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor Muhammad Zairin dikenakan pasal 12 a, b, atau pasal 5 ayat 2, pasa 11 UU Tipikot junto pasal 55 ayai 1 ke 1 KUHPidana.

Sedangkan YY, selaku pemberi pihak swasta, wakil PT BJA melanggar pasal 5 ayat 1 a, b atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 dan UU No 20 tahun 2001 perubahan UU no 31 tahun 1999 tentang Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.