Sukses

Wafid Muharam Mengaku Diundang Andi Mallarangeng Bahas Hambalang

Andi sebagai pengundang memberikan arahan untuk melanjutkan proses penanganan proyek sarana dan prasarana olahraga di Hambalang.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora), Wafid Muharam membenarkan pernah diundang mantan Menpora Andi Mallarangeng ke rumah pribadinya.

Hal itu diungkapkan Wafid dalam keterangannya pada persidangan lanjutan kasus korupsi sarana dan prasarana pusat olehraga Hambalang dengan terdakwa Andi Mallarangeng. Wafid hadir sebagai saksi.

"Kami dan teman-teman diminta datang ke kediaman beliau (Andi Mallarangeng)," kata Wafid di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (5/5/2014).

Dalam pertemuan itu, Andi sebagai pengundang memberikan arahan untuk melanjutkan proses penanganan proyek sarana dan prasarana olahraga di Hambalang itu. Namun, saat itu ada sedikit masalah.

"Beliau (Andi) memberikan arahan-arahan untuk melanjutkan proses itu. Tapi ada kendala sertifikat, baru bisa bergerak normal setelah ada sertifikat," katanya.

Wafid melanjutkan, dirinya datang ke rumah Andi bersama mantan Kabiro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar dan Lisa Lukitawati Isa. Meski begitu dia menampik pertemuan itu ikut dihadiri pihak PT Adhi Karya.

Sebelumnya, Andi Mallarangeng didakwa bersama-sama dengan adiknya, Andi Zulkarnain Anwar atau Choel Mallarangeng, melakukan pelanggaran hukum terkait proyek pembangunan pusat pendidikan pelatihan dan sarana olahraga nasional Hambalang di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Andi juga didakwa bersama-sama dengan pihak lain yakni mantan Sesmenpora Wafid Muharram, Muhammad Fahruddin, Lisa Lukitawati Isa, Muhammad Arifin dan Saul Paulus David Nelwan alias Paul Nelwan. Andi juga didakwa memperkaya diri sendiri atau suatu korporasi melalui adiknya Choel Mallarangeng.

Kemudian, politisi Partai Demokrat ini didakwa memperkaya orang lain yaitu Deddy Kusdinar, Wafid Muharram, Anas Urbaningrum, Mahyudin, Teuku Bagus Mokhamad Noor, Machfud Suroso, Olly Dondo Kambey, Joyo Winoto, Lisa Lukitawai Isa, Anggraeni Dewi Kusumastuti, Adirusman Dault, Imanullah Aziz, dan Nanang Suhatmana.

Selain itu, Andi didakwa memperkaya korporasi yakni PT Yodya Karya, PT Metaphora Solusi Global, PT Malmas Mitra Teknik, PD Laboratorium Teknik Sipil Geonves, PT Ciriajasa Cipta Mandiri, PT Global Daya Manunggal, PT Lingga Perkasa, PT Dutasari Citra Laras, dan KSO Adhi Karya. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini