Sukses

2 Kubu Massa Ramaikan Sidang Vonis Eks Walikota Dada Rosada

Arus lalu lintas dari kedua arah di depan PN Kota Bandung sampai ditutup karena tak bisa dilewati.

Liputan6.com, Bandung - Situasi sidang vonis mantan Walikota Bandung, Dada Rosada diwarnai unjuk rasa dari ratusan orang yang pro dan kontra Dada Rosada. Mereka berkumpul di depan Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat.

Pantauan Liputan6.com, ratusan anggota kepolisian bersenjata lengkap dari Kepolisian Resor Kota Besar Bandung membuat pagar betis barikade yang memisahkan dua kubu ini.

"Kita meminta massa yang tidak mendukung Dada Rosada untuk segera membubarkan diri," teriak salah satu koordinator aksiGerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) yang pro kepada Dada Rosada, Senin (28/4/2014).

Sementara itu arus lalu lintas dari kedua arah terpaksa ditutup karena tak bisa dilewati akibat kerumunan massa. Tak pelak, kemacetan mengular di kedua ujung jalan.

Sementara itu, Kapolresltabes Bandung Kombes Pol Mashudi mengatakan pihaknya siap mengamankan jalannya sidang vonis ini.

"Silahkan memberikan aspirasi, namun tetap pada koridornya masing-masing dan kita terpaksa menutup arus lalu lintas atas kejadian ini," katanya di sela-sela pengamanan aksi.

Ditambahkannya, untuk pengamanan jalannya persidangan, kepolisian menurunkan 450 personel.

Dada Rosada didakwa menyuap Hakim Tipikor Setyabudi Tejocahyono dan kawan-kawan senilai lebih dari Rp 3 miliar pada 2012. Kedua mantan pejabat Kota Bandung itu juga didakwa menyuap Hakim Tipikor Pengadilan Tinggi Bandung, Pasti Serefina Sinaha pada awal 2013.

Selain itu, Dada didakwa memberi imbalan Rp 1,14 miliar kepada Setyabudi sebagai penyelenggara negara. Imbalan diberikan lantaran Setyabudi telah membantu pengurusan banding perkara kasus korupsi dana Bansos terdakwa Rochman cs di Pengadilan Tinggi Bandung.

Selain Dada dan Edi, Pengadilan Tipikor Bandung sudah mengadili 4 terdakwa lain dalam sidang terpisah yakni Setyabudi, Herry Nurhayat, serta Toto Hutgalung dan Asep Triyana. Setyabudi dihukum 12 tahun bui, Herry dibui 5 tahun, Toto 7 tahun, dan Asep 3,5 tahun.

Sedangkan mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi divonis 8 tahun penjara. Pada persidangan Kamis pekan lalu Edi dianggap terbukti menyuap hakim Setyabudi Tedjocahyono untuk mempengaruhi putusan pada sidang kasus Bansos Kota Bandung, Jawa Barat.

(Shinta Sinaga)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini