Sukses

4 Gerak Cepat Tangani Kasus JIS yang Harus Dilakukan Polisi

Ada 4 hal yang harus dilakukan polisi kepada JIS agar kasus ini cepat dituntaskan.

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia Police Watch (IPW) menilai Polda Metro Jaya terkesan lambat dalam menangani kasus yang terjadi di Taman Kanak-kanak Jakarta International School (JIS), kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan. Padahal, ada 4 hal yang harus ditempuh polisi kepada JIS agar kasus ini cepat dituntaskan.

"Langkah pertama, Polda Metro harus bertindak cepat untuk menangkap pengurus yayasan atau pengelola JIS karena melaksanakan pendidikan TK secara ilegal," kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (21/4/2014).

Menurut dia, hal itu harus dilakukan polisi. Sebab, pihak JIS tidak pernah mengurus izin pendirian pendidikan untuk usia dini. Polri harus bersikap tegas menegakkan aturan hukum.

Dalam Pasal 71 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional ditegaskan, penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan tanpa izin pemerintah atau pemerintah daerah dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Hal kedua, perkara pelecehan seksual yang terjadi di JIS harus ditangani secara cepat. Caranya, dengan mengamankan barang bukti, memasang police line di tempat kejadian perkara. Serta, mengungkap secara transparan berapa banyak sesungguhnya pelaku dan berapa banyak siswa yang menjadi korban," tulis Neta.

Ketiga, Polda Metro Jaya berkewajiban mengawasi orang asing yang bekerja di JIS melalui unit Pengawas Orang Asing (POA)-nya. Terutama dalam sisi perizinan dan perilakunya selama berada di Tanah Air. JIS jangan dibiarkan menjadi negara dalam negara yang tidak tersentuh hukum dan polisi Indonesia.

"Keempat, dengan adanya kasus pelecehan seksual yang telah menimbulkan kontroversial ini, Polri harus memberi masukan kepada pemerintah agar segera menutup JIS. Tujuannya agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," sebut Neta.

IPW sekaligus mengingatkan Polda Metro tidak perlu takut pada JIS. Jika pendidikan ilegal yang dikelola orang asing ini tidak ditangani dengan cepat, Neta mengkhawatirkan citra Polri akan semakin terpuruk.

"Publik akan menilai Polri takut pada JIS. Padahal, orang-orang asing di JIS sudah melanggar UU Sistem Pendidikan Nasional," pungkas Neta.

(Shinta Sinaga)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini