Sukses

Didakwa Rugikan Negara Rp 35,2 Miliar, Pengusaha Divonis Bebas

Didakwa merugikan negara Rp 35,2 miliar dan dituntut 15 tahun penjara, Arya Wijaya divonis bebas di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Liputan6.com, Pekanbaru - Didakwa merugikan negara Rp 35,2 miliar dan dituntut 15 tahun penjara, terdakwa dugaan korupsi kredit macet di Bank Riau Kepri, Arya Wijaya, divonis bebas di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (24/3/2014).

Vonis yang diberikan Ketua Majelis Hakim Isnurul S Arief itu merupakan pertama kalinya sejak Pengadilan Tipikor Pekanbaru dibentuk pada 2006. "Menjatuhkan vonis bebas demi hukum kepada terdakwa," tegas Isnurul.

Dalam amar putusannya, Isnurul menilai Arya tidak terbukti melakukan dugaan korupsi sebagaimana yang diatur dalam pasal 2 ayat 1 Undang-Undang nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Perbuatan yang dilakukan terdakwa merupakan perbuatan perdata dan tidak masuk ranah korupsi. Sehingga kasus ini harus ditempuh melalui perdata," tegas Isnurul.

Selain vonis bebas, Isnurul juga memerintahkan perbaikan atau rehabilitasi nama terhadap terdakwa Arya Wijaya. "Dan mengeluarkan terdakwa dari tahanan," kata hakim yang pernah diperiksa Komisi Yudisial itu.

Mendengar vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum Dicky tidak bisa terima. Ia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, sebagai upaya hukum selanjutnya.

Menurut kuasa hukum terdakwa, Asep Rukhiyat SH, vonis yang diberikan merupakan kemenangan bagi keadilan. "Ini bukan kemenangan terdakwa, tapi kemenangan bagi keadilan di Indonesia," jelasnya.

Arya sendiri diwawancarai wartawan tidak bisa berkata apa-apa. Ia hanya bisa menangis di pelukan keluarganya dan langsung menggelar sujud syukur.

Dalam kasus ini, Arya tidak sendirian. Sebelum dirinya disidang, tiga petinggi Bank Riau Kepri yaitu Zulkifli Thalib selaku Direktur Bank Riau Kepri, Buchori selaku Kepala Pemasaran dan Yumadris selaku Kepala Cabang Bank Riau Kepri di Batam dinyatakan melakukan korupsi. Ketiganya divonis 4 tahun di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Kasus ini terjadi pada 2003. Saat itu, Arya ingin menjajaki pengambilalihan bangunan mal dan 39 ruko yang terletak di Batuaji, Batam.

Setelah beberapa kali pertemuan, Arya dengan tiga petinggi Bank Riau Kepri tersebut bersepakat terkait rencana pengambil alihan dan memberikan kredit Rp 35,2 miliar ke Arya Wijaya.

Pencairan kredit ini, menurut Syahrul, selaku Pimpinan Kredit Komersial tidak bisa dilakukan. Karena syarat yang diajukan Arya tidak lengkap dan tidak dapat dilanjutkan.

Dalam perjalanannya, berdasarkan dakwaan jaksa, kredit itu tidak diperuntukkan untuk membangun mal dan 39 ruko. Sampai sekarang, bangunan tersebut tidak pernah selesai. (Yus Ariyanto)

Baca juga:

4 Bank BUMN Curhat Kebanjiran Kredit Macet ke DPR

Bank Syariah Diimbau Jaga Rasio Kredit Bermasalah

DPR Imbau Debitur Korban Bencana Tak Masuk Daftar Hitam Bank

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini