Sukses

Polemik PK Lebih dari Sekali, Ketua MK: Kami Serahkan ke Masyarakat

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menyatakan putusan MK tentang PK boleh dari sekali sudah final.

Liputan6.com, Jakarta - Polemik mulai bermunculan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan aturan Peninjauan Kembali (PK) hanya sekali. Salah satunya di tubuh Mahkamah Agung (MA) sebagai pelaksana.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva enggan mengomentari lebih jauh terkait polemik yang muncul setelah putusan itu muncul. Sebab, putusan MK merupakan final dan mengikat.

"Selesai kami putuskan dengan seluruh alasan dan pikiran. Setelah itu, kami serahkan sepenuhnya pada masyarakat," kata Hamdan Zoelva di Gedung MK, Jumat (7/3/2014).

Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi (judicial review) Pasal 268 ayat 3 UU KUHAP yang mengatur PK hanya boleh sekali yang diajukan mantan Ketua KPK Antasari Azhar. Dalam pertimbanganya, MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki hukum mengikat. Artinya, saaat ini PK boleh diajukan lebih dari sekali.

Juru bicara MA Ridwan Mansyur mengatakan, PK boleh lebih dari sekali akan membuat pekerjaan hakim agung semakin bertambah. Apalagi untuk mencari hakim agung sangat sulit. "Kalau ini terjadi, pasti akan ada penumpukan perkara terus. Ini juga harus diperhatikan. Hakim juga manusia," ujar Ridwan.

MA sudah memiliki aturan serupa dengan hasil putusan MK. PK bisa diajukan lebih dari satu kali asalkan ada keadaan baru (novum) sesuai dengan Sema Nomor 10 Tahun 2009 tertanggal 12 Juni 2009 tentang Pengajuan Permohonan PK. (Shinta Sinaga)

Baca juga:

Antasari Azhar Gandeng Yusril Ajukan PK Kedua

PK Boleh Berkali-kali, Hakim Agung Tak Khawatir Perkara Menumpuk

PK Lebih Sekali, MA: Beban Hakim Agung Makin Bertambah

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.