Sukses

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Dimyati PPP Dicoret dari Daftar Calon Hakim MK

Kasus mantan Ketua MK sekaligus mantan politisi Partai Golkar Akil Mochtar sudah cukup sebagai pelajaran.

Liputan6.com, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitiusi, yang terdiri dari ICW, Perludem, YLBHI, Correct, Elsam, ILR dan KRHN, meminta calon hakim MK dari PPP, Dimyati Natakusumah, dicoret. Alasannya, politisi bila menjadi hakim MK sangat rawan ketika memutus suatu perkara yang berkaitan dengan partai asalnya.

"Ya sudah jelas, saat ini anggota parpol atau politisi harus dijauhkan dari MK. Sudah cukup pelajaran dari Akil Mochtar. Permasalahannya bukan politisi, tapi independensinya. Apakah mereka bisa netral ketika memutus sengketa melibatkan partainya?" ujar  koordinator koalisi Erwin di Jakarta, Minggu (2/3/2014).

"Karena itu, kita minta Komisi III mencoret calon Hakim MK dari politisi itu," tandas Erwin.

Erwin menjelaskan, alasan pencoretan tak sekedar karena Dimyati seorang politisi. Namun, ada sejumlah catatan buruk yang mengikuti calon itu. "Dimyati ada pelanggaran moral, lalu korupsi APBD. Yang perlu diingat, hakim MK itu harus mempunyai integritas dan punya kepribadian tidak tercela."
 
"Walau diputus tak bersalah dengan MA, tetap saja ia sudah cacat moral," tegas Erwin.

Dimyati sebelumnya berkilah bahwa mendaftar menjadi hakim MK pantas saja, karena tak bisa melanggar hak asasi manusia. Namun, Erwin memiliki anggapan dan pemikiran lain.

"Boleh-boleh saja haknya sebagai warga negara, tapi kita tak mengukur dalam hak saja tapi beyond dari itu, dari etika. Etik nggak orang bermasalah jadi hakim MK. Kasus Akil sudah jadi contoh paling baik, bagaimana kapabilitas politisi saat menjadi hakim MK," pungkas Erwin.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini