Liputan6.com, Jakarta: Komisaris Besar Polisi Alfons Leomau mencabut gugatan praperadilan atas Kepala Polri Jenderal Polisi Surojo Bimantoro. Langkah itu dilakukan untuk mendukung rekonsiliasi di tubuh Polri. Demikian dikemukakan Tim Kuasa Hukum Kombes Alfons kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/8) siang.
Sebenarnya, sidang gugatan praperadilan akan digelar hari ini. Namun, sebelum sidang dibuka, kuasa hukum Alfons mencabut gugatan tersebut. Pengacara Alnfons, Irianti Subianto menegaskan pencabutan gugatan praperadilan dilakukan karena Kombes Alfons ingin mendukung upaya penyelesaian internal dalam tubuh Polri demi rekonsiliasi. "Pak Alfons nggak mau gugatan praperadilan ini menjadi sandungan rekonsiliasi Polri," kata Irianto. Dia menambahkan, kliennya berharap Markas Besar Polri memberikan umpan balik yang setimpal seperti menangguhkan penahanan dan merehabilitasi nama baiknya.
Menanggapi itu, kuasa hukum Kapolri sebagai tergugat, Kombes Polisi Suyitno mengatakan, karena gugatan dicabut, kasus Alfons akan diselesaikan dalam institusi Polri. Artinya, tambah dia, masalah ini akan diserahkan pada atasan yang berhak menghukum atau ankum. Alfons mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolri di PN Jaksel, Senin (30/7) silam. [Baca:Delapan Pamen Polri Menggugat Kapolri]. Upaya hukum itu dilakukan setelah diperiksa Mabes Polri dengan tuduhan membangkang pada atasan.(TNA/Roy Akhmad dan Arry Trisna)
Sebenarnya, sidang gugatan praperadilan akan digelar hari ini. Namun, sebelum sidang dibuka, kuasa hukum Alfons mencabut gugatan tersebut. Pengacara Alnfons, Irianti Subianto menegaskan pencabutan gugatan praperadilan dilakukan karena Kombes Alfons ingin mendukung upaya penyelesaian internal dalam tubuh Polri demi rekonsiliasi. "Pak Alfons nggak mau gugatan praperadilan ini menjadi sandungan rekonsiliasi Polri," kata Irianto. Dia menambahkan, kliennya berharap Markas Besar Polri memberikan umpan balik yang setimpal seperti menangguhkan penahanan dan merehabilitasi nama baiknya.
Menanggapi itu, kuasa hukum Kapolri sebagai tergugat, Kombes Polisi Suyitno mengatakan, karena gugatan dicabut, kasus Alfons akan diselesaikan dalam institusi Polri. Artinya, tambah dia, masalah ini akan diserahkan pada atasan yang berhak menghukum atau ankum. Alfons mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolri di PN Jaksel, Senin (30/7) silam. [Baca:Delapan Pamen Polri Menggugat Kapolri]. Upaya hukum itu dilakukan setelah diperiksa Mabes Polri dengan tuduhan membangkang pada atasan.(TNA/Roy Akhmad dan Arry Trisna)
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9334903/original/053454000_1787904698-HOAX__7_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9335179/original/068083900_1787917398-cek_fakta_menko.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9334946/original/033690300_1787906817-cek_fakta_bank_mandiri.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9306409/original/068173500_1784877920-cek_fakta_-_pendaftaran_CPNS.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/357148/original/080801cPolriAlfons2.jpg)