Inaca Bersedia Tak Mengatur Tarif Penerbangan

Tarif angkutan darat sebaiknya sesuai dengan mekanisme pasar. Konsumen akan diuntungkan bila cara ini diterapkan dalam penentuan tarif baru angkutan udara.

Diterbitkan 03 Agustus 2001, 15:49 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Inaca setuju pencabutan kewenangan tarif jika berbasis mekanisme pasar.
  • Tarif pasar akan tingkatkan pelayanan dan ciptakan persaingan sehat.
  • Inaca tawarkan tiga opsi penetapan tarif baru kepada pemerintah.

Liputan6.com, Jakarta: Asosiasi Penerbangan Swasta Nasional (Inaca) tak keberatan bila pemerintah mencabut kewenangan mengatur tarif penerbangan yang telah diberikan kepada mereka. Asalkan, penentuan tarif baru disesuaikan dengan mekanisme pasar. Hal tersebut dikemukakan Ketua Umum Inaca Wahyu Hidayat, di Jakarta, baru-baru ini. Menurut Wahyu, setiap operator penerbangan akan berlomba-lomba meningkatkan pelayanan bila penerapan tarif sesuai dengan mekanisme pasar. Cara ini, kata dia, selain menguntungkan konsumen juga akan menciptakan persaingan yang sehat pada industri penerbangan dalam negeri. Wahyu menambahkan, Inaca juga akan menyodorkan beberapa pilihan kepada pemerintah dalam menetapkan tarif baru. Pertama, pemerintah menggunakan sistem tarif yang kini diterapkan Inaca. Kedua, pemerintah menetapkan patokan tarif tertinggi. Alternatif lain, pemerintah menetapkan tarif dasar. Tapi, untuk yang terakhir ini, pemerintah mesti menyerahkan penetapan tarif yang berlaku kepada operator penerbangan. Untuk diketahui, kewenangan mengatur tarif yang telah diberikan kepada Inaca telah berlangsung sejak tahun 1997. Belakangan ini, Komisi Pengawas Persaingan Usaha menilai kewenangan itu sebagai praktik monopoli [baca: Diduga Memonopoli, KPPU Memeriksa Belasan Perusahaan]. Karena itu, komisi ini mendesak pemerintah mencabut kewenangan yang telah diberikan kepada Inaca.(AWD/Christiyanto dan Doni Indradi)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6