Sukses

Temasek Terbukti Monopoli

Temasek terbukti melakukan monopoli sehingga harus melepaskan kepemilikan saham pada Telkomsel dan Indosat. Temasek juga diharuskan membayar denda Rp 25 miliar yang disetor ke negara. Sementara Telkomsel harus menurunkan tarifnya 15 persen.

Liputan6.com, Jakarta: Putusan terhadap Temasek akhirnya dibacakan. Temasek terbukti melakukan monopoli sehingga harus melepaskan kepemilikan saham pada Telkomsel dan Indosat. Demikian keputusan yang diambil Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Senin (19/11), setelah pembacaan selama sekitar dua jam. Temasek juga diharuskan membayar denda Rp 25 miliar yang disetor ke negara. Sementara Telkomsel harus menurunkan tarifnya 15 persen [baca: Nasib Temasek Ditentukan Siang Ini].

Kasus Temasek bermula tahun 2002, saat perusahaan milik pemerintah Singapura ini membeli 42 persen saham Indosat. DPR sudah mengingatkan pemerintah yang waktu itu dipimpin Megawati Sukarnoputri dan Laksamana Sukardi sebagai Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara. Diingatkan, penjualan itu berpotensi melanggar Undang-undang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sebab, Temasek sudah mempunyai saham di Telkomsel. Serikat Pekerja Indosat juga memprotes masuknya Temasek di Indosat.

KPPU kemudian memeriksa dugaan monopoli tersebut. Pada Mei 2007, komisi itu menemukan bukti kuat kalau Temasek memang menguasai pasar telekomunikasi Indonesia. Monopoli itu melalui kepemilikan silang Temasek lewat dua anak perusahaannya, Singapura Technologies Telemedia (STT) dan Singapore Telecommunication (Singtel). Temasek menguasai 100 persen saham STT dan 54 persen Singtel. STT mempunyai 42 persen saham di Indosat, sedangkan Singtel memegang 35 persen di Telkomsel.

Pemerintah akan menerima apa pun keputusan KPPU dan membantah melakukan intervensi. Bukti kuat yang ditemukan KPPU pada pemeriksaan awal adalah tingginya tarif telepon Indosat dan Telkomsel. Ini jelas merugikan masyarakat karena sebagai perusahaan besar, dua perusahaan itu sebenarnya bisa menerapkan tarif lebih murah.(ANS/Tim Liputan 6 SCTV)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini