Eksekusi lahan sebenarnya baru akan dilakukan pada 21 Mei nanti. Namun berdasarkan pantauan SCTV, sejak Kamis (3/5) malam, warga bertekad akan mempertahankan tanah miliknya. Warga gusar karena MA justru menyatakan perusahaan itu sebagai pemilik tanah. Padahal, mereka mengaku memiliki sertifikat yang sah atas lahan atau rumah yang kini ditempati.
Persoalan sengketa tanah ini sebenarnya sudah terjadi sejak 1975. Saat itu, PT Portanigra berencana akan membebaskan tanah. Dari 311 warga yang saat itu terdaftar dalam pembebasan tanah, sebagian besar sudah menerima uang muka dari perusahaan. Namun, tak jelas berapa lahan yang akan dibebaskan.
Di atas lahan yang diklaim kini sudah berdiri banyak bangunan. Selain itu ada beberapa kompleks perumahan warga, sebuah kampus, dan Sekolah Menengah Pertama Negeri 206. Di atas lahan ini juga sudah berdiri institusi pemerintah, seperti kantor kelurahan dan pusat kesehatan masyarakat atau puskesmas.(IAN/Arofah Supandi)
Advertisement
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9333293/original/079260900_1787741088-Add_a_heading.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9317863/original/052285500_1786075641-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-08-07T110613.668.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9333105/original/058967100_1787731972-Screenshot_2026-08-26_132052.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3737806/original/026894900_1639896354-cek_fakta_NU.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/477289/original/040507alahan_meruya.jpg)