Sukses

Penambang Menolak Larangan Ekspor Pasir

Pihak perusahaan tambang pasir mempertanyakan larangan ekspor pasir ke Singapura. Mereka menilai larangan itu tidak tepat karena pasir yang diekspor diperuntukkan bagi konstruksi bangunan, bukan untuk reklamasi pantai di Singapura.

Liputan6.com, Karimun: Wilayah Indonesia di Kepulauan Riau, terancam semakin rusak dengan kegiatan ekspor pasir illegal. Namun, kegiatan penambangan pasir di sana juga tak berhenti. Padahal, sebelumnya, pemerintah sudah melarang ekspor pasir ke Singapura. Armada TNI Angkatan Laut pun diminta mengawasi penyelundupan pasir. Isu ini pun menjadi perhatian pemerintah Singapura.

Aktivitas penambangan pasir darat di sejumlah pulau di Kecamatan Moro, Kabupatan Karimun, Kepulauan Riau, misalnya. Dari 13 perusahaan yang beroperasi sejak 1980-an, saat ini ada tujuh perusahaan yang masih aktif. Sisanya menghentikan kegiatan atau ditutup lantaran tak mendapat perpanjangan izin.

Menurut Bakri, Manajer Operasi PT Baskara Satmatama Riau, sebanyak 80 persen produksi pasir darat mereka diekspor ke Singapura. Sedangkan 20 persen lainnya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Bakri menambahkan, pasir yang mereka ekspor itu bukan untuk reklamasi pantai, melainkan buat konstruksi bangunan di negeri pulau tersebut. "Pemerintah salah kaprah," ucap Bakri.

Pelarangan ekspor pasir darat ke Singapura dikeluarkan Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu. Sebelumnya, tepatnya tahun 2003, pemerintah juga telah melarang ekspor pasir laut ke negara yang sama. Namun, penyalahgunaan tetap terjadi. Ternyata, izin ekspor granit digunakan untuk menyelundupkan pasir [baca: DPR: Ekspor Granit Harus Dilarang].

Adapun dalam rilis yang dikeluarkan Kementerian Luar Negeri Singapura, mereka berharap agar polemik pasir tidak menganggu hubungan dua negara. Saat rapat Menteri Luar Negeri George Yeo dengan Parlemen Singapura muncul kecaman atas sikap dan kebijakan Indonesia yang dianggap tidak konsisten.

Sementara TNI AL makin memperketat pengawasan terhadap sejumlah perairan. Terutama perairan yang diduga kuat kerap dijadikan perlintasan penyelundupan pasir ke Singapura. Sebelumnya, patroli laut TNI AL menangkap 20 kapal tongkang berisi pasir di perairan Riau yang hendak diselundupkan ke Negeri Singa [baca: TNI AL Memperketat Pengawasan Jalur Penyelundupan Pasir].(ANS/Erwan Buntaro dan Aloysian Aran)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.