Sukses

TNI AL Memperketat Pengawasan Jalur Penyelundupan Pasir

Untuk mencegah ekspor pasir ke Singapura, TNI AL kian memperketat pengawasan terhadap sejumlah perairan yang kerap dijadikan perlintasan penyelundupan pasir. Ekspor pasir merugikan negara ratusan miliar.

Liputan6.com, Pekanbaru: Untuk mencegah ekspor pasir ke Singapura, TNI Angkatan Laut kian memperketat pengawasan terhadap sejumlah perairan yang kerap dijadikan perlintasan penyelundupan pasir. Selain mengerahkan dua pesawat Nomad, pihak TNI AL juga menggunakan kapal-kapal patroli untuk memantau jalur laut. Demikian janji yang dilontarkan Panglima Komando Armada Barat Laksamana Muda TNI Muryono di Pekanbaru, Riau, Selasa (13/3).

Pemerintah telah melarang ekspor pasir ke Singapura. Larangan ekspor pasir laut diterapkan 2002. Sedangkan larangan ekspor pasir darat sudah mulai diberlakukan sejak awal Februari 2007. Namun upaya penyelundupan terus saja berlangsung. Para pelaku menggunakan berbagai modus operandi di antaranya dengan mencampur batu granit agar lolos dari pantauan aparat.

Praktik ekspor pasir ini tidak hanya mengakibatkan negara rugi ratusan miliar rupiah. Tetapi juga menyebabkan ekosistem laut rusak dan pulau-pulau di sekitar Kepulauan Riau terancam tenggelam.

Sebelumnya pihak TNI AL telah menangkap 20 kapal tongkang berisi pasir di perairan Riau yang akan diselundupkan ke Negeri Singa. Selain melanggar peraturan pemerintah, kapal-kapal tongkang yang sebagian besar milik Singapura itu juga tidak disertai surat-surat lengkap.

Sementara itu, sejumlah anggota Komisi I DPR mengatakan peranan TNI AL menjadi krusial terkait penegakan hukum kasus penyelundupan tersebut. Tidak adanya sosialisasi penjualan pasir yang kini dilarang dituding menjadi salah satu penyebab penyelundupan itu.

Di tempat terpisah, Bantarto Bandoro, ahli hukum internasional dari CSIS membenarkan jika upaya reklamasi yang dilakukan oleh Singapura telah dilakukan beberapa kali. Tindakan ini dilakukan untuk memperluas kawasannya. Bila ada keberatan, tambah Bantarto Bandoro, pemerintah Indonesia dapat menyampaikan surat protes.(MAK/Tim Liputan 6 SCTV)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini