Sukses

Jaksa Agung Diminta Menjelaskan Penerbitan SKP3

Abdul Rahman Saleh didesak memberi alasan dikeluarkannya SKP3 kasus Soeharto. Gerakan Masyarakat Adili Soeharto mendesak proses hukum mantan penguasa Orde Baru itu diteruskan dan asetnya juga disita.

Liputan6.com, Jakarta: Anggota Panitia Ad Hoc Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mempersoalkan pemberian Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Perkara (SKP3) kasus mantan Presiden Soeharto. Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh dinilai tebang pilih dalam pemberantasan korupsi. Lantaran itulah, Abdul Rahman diminta memberikan alasan dikeluarkannya SKP3 itu.

Menanggapi desakan ini, Arman--biasa Abdul Rahman Saleh dipanggil--menjelaskan, jika nanti kondisi mantan penguasa Orde Baru itu sehat maka bisa dibawa ke pengadilan. Saat ini, tambah Arman, pihaknya sedang memfokuskan perhatian untuk menyelesaikan inventarisasi harta dari tujuh yayasan pimpinan Pak Harto yang akan disita Kejaksaan Agung.

Sementara itu, Todung Mulya Lubis bersama anggota Gerakan Masyarakat Adili Soeharto (Gemas) meminta MPR menyarankan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk tetap memperhatikan Ketetapan MPR Nomor 11 tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari Korupsi. Gemas menuntut pula agar proses hukum Soeharto diteruskan, termasuk menyita aset-asetnya.

Menjawab tuntutan Gemas, Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengatakan tetap berpihak pada hukum. SKP3, menurut Hidayat Nur Wahid adalah produk hukum. Namun tidak menjadikan Tap MPR No. 11/1998 tidak berlaku. "Tidak benar Tap MPR itu tidak berlaku," kata Hidayat Nur Wahid.

Hingga kini, unjuk rasa menentang penerbitan SKP3 kasus Pak Harto masih berlangsung di beberapa daerah. Di Jambi, misalnya, polisi berpakaian preman membubarkan aksi yang digelar Forum Komunikasi Mahasiswa Jambi karena dianggap tak ada pemberitahuan lebih dulu. Sempat terjadi tarik-menarik spanduk dan poster antara polisi dan pengunjuk rasa. Demonstran mengalah dan mengakhiri aksi dengan membakar keranda mayat.

Aksi serupa digelar di Serang, Banten. Pengunjuk rasa menilai, Soeharto layak diadili dalam kasus korupsi dan pelanggaran hak asasi manusia saat menjabat sebagai presiden. Demonstran juga menuntut Jaksa Agung mencabut SKP3 kasus Soeharto yang dituding mencederai amanat dan cita-cita reformasi [baca: Demonstran Mendesak Pemerintah Mengusut Aset Soeharto].

Begitu pula di Cirebon, Jawa Barat. Puluhan mahasiswa dari Aliansi Mahasiswa Lintas Perjuangan Pemuda memprotes sikap pemerintah atas kasus Soeharto. Mereka menuding pemerintah mengkhianati amanat reformasi, yaitu mengadili Pak Harto beserta kroni-kroninya. Aksi itu sempat diwarnai saling dorong pintu gerbang Balai Kota Cirebon antara mahasiswa dan polisi yang berjaga-jaga.(JUM/Tim Liputan 6 SCTV)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini