Sukses

Wakil Wali Kota Cilegon Dituntut Tiga Tahun Penjara

Jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Serang, Banten, menuntut Wakil Wali Kota Cilegon Rusli Ridwan tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Rusli Ridwan didakwa terlibat korupsi senilai Rp 6,5 miliar.

Liputan6.com, Cilegon: Wakil Wali Kota Cilegon, Banten, Rusli Ridwan dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Tuntutan itu disampaikan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang, Selasa (9/5).

Dalam tuntutan jaksa, terdakwa dituduh mencuri dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Cilegon 2003 atas pengadaan lahan Kubangsari seluas 66 hektare senilai Rp 6,5 miliar. Lahan itu untuk Pelabuhan Cilegon di Desa Kubangsari.(MAK/Ariel Maranus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini