Sukses

Sidang Gugatan Pilkada Papua Digelar

Dalam sidang di Jakarta, calon gubernur dan wakil gubernur Papua, Lukas Enembe dan Arobi Aituwarau menuduh KPU Papua menggelembungkan suara untuk pasangan Suebu-Hesegem serta mengurangi suara mereka.

Liputan6.com, Jakarta: Gugatan Lukas Enembe dan Arobi Aituwarau, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua, terhadap hasil pemilihan kepala daerah Papua digelar di Jakarta, Senin (8/5). Pasangan Enembe-Aituwarau menduga Komisi Pemilihan Umum Papua menggelembungkan suara untuk pasangan Barnabas Suebu dan Alex Hesegem serta mengurangi suara mereka. Mereka meminta Mahkamah Agung untuk memeriksa ulang hasil pilkada Papua.

Dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim MA Paulus Effendi Lotulung, kuasa hukum pasangan Enembe-Aituwarau mengungkapkan penggelembungan dan pengurangan suara terjadi di dua tempat di Kabupaten Yahukimo [baca: Barnabas Suebu Gubernur Papua Terpilih]. KPU Papua menyatakan pasangan Suebu-Hesegem menang dengan perolehan suara 354.763. Sedangkan pasangan Enembe-Aituarau meraup sekitar 333.929 suara. Menurut pemohon, KPU Papua menggelembungkan suara pasangan Suebu-Hesegem sekitar 17.421 suara dan mengurangi 10.229 suara pemohon.

Bila ini terbukti, pasangan Lukas-Arobi akan menempati urutan pertama serta menjadi gubernur dan wagub terpilih. Untuk itu, pihak pemohon meminta MA membatalkan hasil rekapitulasi penghitungan suara akhir versi KPU Papua. Sidang akan dilanjutkan kembali besok untuk mendengarkan jawaban KPUD sebagai termohon.(MAK/Fira Abdurachman dan Irfan Efendi)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini