Panwaslu Tuban Dituding Memicu Kerusuhan

Panwaslu Tuban dinilai tidak aspiratif menanggapi laporan pelanggaran pilkada yang akhirnya memicu kerusuhan. Namun, tudingan itu dibantah karena laporan yang masuk telah ditindaklanjuti.

Diterbitkan 01 Mei 2006, 18:34 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Liputan6.com, Tuban: Panitia Pengawas Pemilihan Umum Tuban dituding ikut andil atas pengrusakan dan pembakaran terhadap berbagai fasilitas, termasuk Kantor Komisi Pemilihan Umum Tuban, Sabtu (29/4). Panwaslu dinilai kurang aspiratif terhadap laporan adanya pelanggaran dalam pemilihan kepada daerah Tuban, Jawa Timur, sehingga memicu terjadinya kerusuhan [baca: Kecewa Hasil Pilkada, Massa Mengamuk].

Namun, Ketua Panwaslu Tuban Arif Subiantoro membantah tudingan tersebut. Arif membenarkan bahwa pihaknya telah menerima 12 laporan pelanggaran selama proses pilkada. Tiga di antara laporan itu bahkan sudah dilimpahkan ke polisi karena mengandung unsur pidana. Yaitu laporan tentang ijazah palsu calon wakil bupati Go Tjong Ping dan dua kasus tentang politik uang di Kecamatan Urak dan Palang.

Arif menambahkan, pada intinya Panwaslu tetap akan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dengan pelanggaran pilkada. Bahkan, dia berjanji tidak akan menutup-nutupi pelanggaran, apalagi menghentikan laporan tersebut.

Kepolisian Resor Tuban hingga saat ini telah memeriksa 130 orang yang diduga terlibat dalam kerusuhan akhir pekan silam. Sebanyak 80 orang ditetapkan sebagai tersangka dan empat di antaranya diduga sebagai provokator. Jumlah ini kemungkinan masih akan terus bertambah [baca: Polisi Menetapkan 80 Tersangka Kerusuhan Tuban].(ADO/Mohammad Khodim)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6