Namun, Ketua Panwaslu Tuban Arif Subiantoro membantah tudingan tersebut. Arif membenarkan bahwa pihaknya telah menerima 12 laporan pelanggaran selama proses pilkada. Tiga di antara laporan itu bahkan sudah dilimpahkan ke polisi karena mengandung unsur pidana. Yaitu laporan tentang ijazah palsu calon wakil bupati Go Tjong Ping dan dua kasus tentang politik uang di Kecamatan Urak dan Palang.
Arif menambahkan, pada intinya Panwaslu tetap akan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dengan pelanggaran pilkada. Bahkan, dia berjanji tidak akan menutup-nutupi pelanggaran, apalagi menghentikan laporan tersebut.
Kepolisian Resor Tuban hingga saat ini telah memeriksa 130 orang yang diduga terlibat dalam kerusuhan akhir pekan silam. Sebanyak 80 orang ditetapkan sebagai tersangka dan empat di antaranya diduga sebagai provokator. Jumlah ini kemungkinan masih akan terus bertambah [baca: Polisi Menetapkan 80 Tersangka Kerusuhan Tuban].(ADO/Mohammad Khodim)
Advertisement
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4160798/original/079359000_1663319947-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9296249/original/006576900_1784009127-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-14T124739.847.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5253327/original/062598000_1750044459-cek_fakta_dubes_jepang.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9325714/original/050754000_1786927542-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-08-17T074440.081.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/458397/original/010506ctuban2.jpg)