Belasan Mantan Anggota DPRD Bengkulu Ditahan

Lima belas dari 30 anggota DPRD Kota Bengkulu yang diduga menggelapkan dana APBD 2003-2004 ditahan. Mereka diproses lebih awal karena jabatan mereka saat itu adalah panitia anggaran DPRD.

Diterbitkan 09 Maret 2006, 09:31 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Liputan6.com, Bengkulu: Kejaksaan Negeri Bengkulu menahan tujuh mantan anggota DPRD Kota Bengkulu, belum lama ini. Sementara delapan mantan anggota Dewan lainnya sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Bengkulu, akhir bulan silam. Lima belas wakil rakyat itu diduga menggelapkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Daerah Bengkulu 2003-2004 sebesar lebih dari Rp 2 miliar.

Penahanan untuk mempermudah proses ke persidangan. Penahanan pertama dilakukan selama 21 hari dan bisa diperpanjang hingga 30 hari. Para tersangka di antaranya Ibrahim Ratin, Dazrul Aini, Sahrul Badri, Mawardi Hasim, Nawawi Simil, Samsul Hadi dan Edi Agusdin. Termasuk juga Ahmad Zarkasi, Ketua DPRD Kota Bengkulu saat ini yang dijebloskan ke penjara akhir Februari silam.

Sebenarnya, ada 30 anggota Dewan yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana APBD Bengkulu 2003-2004. Penyelewengan antara lain pada pos tunjangan kesehatan, perjalanan dinas, perbaikan penghasilan dan pos pengembangan sumber daya manusia. Modusnya antara lain dengan membagi rata ke seluruh anggota DPRD maupun pos pengeluaran fiktif. Lima belas mantan anggota DPRD ini diproses lebih awal karena jabatan mereka saat itu adalah panitia anggaran DPRD.(DNP/Rishnaldi dan Herry Supandi)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6