DPR Telah Menandatangani Rekomendasi Amnesti Anggota GAM

Pemerintah diharapkan memperhatikan rekomendasi yang diberikan Dewan. Kabar pemberian amnesti ini disambut gembira keluarga anggota GAM. Puluhan napi di LP Jantho, Aceh Besar juga turut bersukacita.

Diterbitkan 29 Agustus 2005, 09:57 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Liputan6.com, Jakarta: Ketua DPR Agung Laksono mengaku telah menandatangani surat rekomendasi dari Komisi III tentang pemberian amnesti dan abolisi untuk narapidana anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang ditahan. &quotPimpinan Dewan tidak bisa merubah apa yang telah ditetapkan oleh Komisi III,&quot kata Agung di Jakarta, Ahad (28/8) malam.

Agung berharap pemerintah memperhatikan rekomendasi yang diberikan Dewan. &quotDalam memberikan amnesti dan abolisi hendaknya dengan sungguh-sungguh mendengar pertimbangan Dewan,&quot kata Agung. Lebih jauh dia mengatakan, surat rekomendasi itu diserahkan kepada pemerintah hari ini sekitar pukul 08.00 WIB.

Di tempat terpisah, salah satu keluarga anggota GAM di Desa Cot Masjid, Lumbata, Banda Aceh, Nanggroe Aceh Darussalam menyambut gembira pemberian amnesti itu. Pasalnya, salah satu anggota keluarga mereka yakni Safi`i yang telah empat bulan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Jantho, Aceh Besar akan menghirup udara bebas.

Kegembiraan terlihat jelas pada wajah Aisyah, kakak Safi`i. Dia tidak bisa menahan rasa haru. Air mata terus membasahi pipi wanita ini. Sebenarnya mereka sudah tidak pernah bertemu sejak empat tahun silam saat Safi`i menjadi anggota GAM. &quotKalau pulang ke sini, jangan ke mana-mana lagi,&quot harap Aisyah.

Suasana gembira juga terlihat di LP Jantho, Aceh Besar. Puluhan narapidana GAM mengaku senang mendengar kabar adanya amnesti buat mereka. Padahal hingga kini, belum ada kepastian kapan mereka akan dibebaskan [baca: Mekanisme Penyambutan Anggota GAM Belum Diketahui].(JUM/Tim Liputan 6 SCTV)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6