Sukses

Siswa SMP Bakar Sekolah di Temanggung akibat Kerap Dibully, Bagaimana Peran Guru BK?

Pekan lalu ramai kabar mengenai seorang siswa SMP berinisial R (13) membakar sekolahnya, SMP Negeri 2 Pringsurat, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Kasus siswa membakar sekolah ini terjadi dipicu sakit hati karena kerap dibully atau dirundung teman-temannya.

Liputan6.com, Jakarta - Pekan lalu ramai kabar mengenai seorang siswa SMP berinisial R (13) membakar sekolahnya, SMP Negeri 2 Pringsurat, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Kasus siswa bakar sekolah ini terjadi dipicu sakit hati karena kerap dibully atau dirundung teman-temannya.

Aksi siswa bakar sekolah itu terjadi pada Selasa dini hari, 27 Juni 2023. Perbuatan tak terpuji siswa tersebut pun terekam kamera CCTV.

"R resmi tersangka. Dasarnya dari sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi, serta dari rekaman CCTV yang ada di sekolah tersebut," kata Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi di Temanggung, dilansir Antara, Rabu, 28 Juni 2023.

Menilik hal tersebut, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) meminta satuan pendidikan, terutama pihak SMP Negeri 2 Pringsurat, Temanggung untuk lebih peka terhadap kasus perundungan. Ini dikarenakan anak yang mengalami perundungan akan mampu mengatasi rasa tertekan secara psikis jika anak tersebut didukung keluarganya.

"Sistem pendukung yang baik akan mampu membuat anak-anak bisa mengelola emosinya dengan baik di bawah bimbingan dan perhatian orangtuanya," kata Sekjen FSGI Heru Purnomo dalam keterangannya, Minggu, 2 Juli 2023, dikutip dari News Liputan6.com.

Ia melanjutkan, "Kalau pihak sekolah juga mampu menangani tindak kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah dengan tepat, maka para korban akan pulih dan para pelaku dapat menyadari kesalahannya yang kemudian tidak mengulanginya lagi."

Di sisi lain, peran guru BK (Bimbingan Konseling) turut menjadi sorotan setelah kasus siswa bakar sekolah karena sering dibully ini. Tidak dijelaskan apakah guru BK sudah turun tangan menangani kasus perundungan yang dialami R.

Dalam Permendikbud Nomor 111 Tahun 2014 dijelaskan bahwa Bimbingan dan Konseling adalah upaya sistematis, objektif, logis, dan berkelanjutan serta terprogram yang dilakukan oleh konselor atau guru Bimbingan dan Konseling untuk memfasilitasi perkembangan peserta didik dalam mencapai kemandirian dalam kehidupannya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Fungsi Layanan BK

Peraturan menteri tersebut juga menjelaskan bahwa konseli adalah penerima layanan Bimbingan dan Konseling pada satuan pendidikan. Konselor adalah pendidik profesional yang berkualifikasi akademik minimal Sarjana Pendidikan (S-1) dalam bidang Bimbingan dan Konseling dan telah lulus pendidikan profesi guru Bimbingan dan Konseling/konselor.

Layanan Bimbingan dan Konseling bagi konseli pada satuan pendidikan berfungsi:

  1. pemahaman diri dan lingkungan;
  2. fasilitasi pertumbuhan dan perkembangan;
  3. penyesuaian diri dengan diri sendiri dan lingkungan;
  4. penyaluran pilihan pendidikan, pekerjaan, dan karir;
  5. pencegahan timbulnya masalah;
  6. perbaikan dan penyembuhan;
  7. pemeliharaan kondisi pribadi dan situasi yang kondusif untuk perkembangan diri konseli;
  8. pengembangan potensi optimal;
  9. advokasi diri terhadap perlakuan diskriminatif;
  10. membangun adaptasi pendidik dan tenaga kependidikan terhadap program dan aktivitas pendidikan sesuai dengan latar belakang pendidikan, bakat, minat, kemampuan, kecepatan belajar, dan kebutuhan konseli.

Pada Pasal 3 tertulis bahwa layanan Bimbingan dan Konseling bertujuan membantu konseli mencapai perkembangan optimal dan kemandirian secara utuh dalam aspek pribadi, belajar, sosial, dan karier,

3 dari 4 halaman

Asas Layanan Bimbingan dan Konseling di Sekolah

  1. kerahasiaan sebagaimana diatur dalam kode etik Bimbingan dan Konseling;
  2. kesukarelaan dalam mengikuti layanan yang diperlukan;
  3. keterbukaan dalam memberikan dan menerima informasi;
  4. keaktifan dalam penyelesaian masalah;
  5. kemandirian dalam pengambilan keputusan;
  6. kekinian dalam penyelesaian masalah yang berpengaruh pada kehidupan Konseli; 
  7. kedinamisan dalam memandang Konseli dan menggunakan teknik layanan sejalan dengan perkembangan ilmu Bimbingan dan Konseling;
  8. keterpaduan kerja antarpemangku kepentingan pendidikan dalam membantu Konseli;
  9. keharmonisan layanan dengan visi dan misi satuan pendidikan, serta nilai dan norma kehidupan yang berlaku di masyarakat;
  10. keahlian dalam pelayanan yang didasarkan pada kaidah-kaidah akademik dan profesional di bidang Bimbingan dan Konseling;
  11. Tut Wuri Handayani dalam memfasilitasi setiap peserta didik untuk mencapai tingkat perkembangan yang optimal.

Layanan Bimbingan dan Konseling dilaksanakan berdasarkan prinsip:

  1. diperuntukkan bagi semua dan tidak diskriminatif;
  2. merupakan proses individuasi;
  3. menekankan pada nilai yang positif;
  4. merupakan tanggung jawab bersama antara kepala satuan pendidikan,Konselor atau guru Bimbingan dan Konseling, dan pendidik lainnya dalamsatuan pendidikan;
  5. mendorong Konseli untuk mengambil dan merealisasikan keputusan secarabertanggungjawab;
  6. berlangsung dalam berbagai latar kehidupan;
  7. merupakan bagian integral dari proses pendidikan;
  8. dilaksanakan dalam bingkai budaya Indonesia;
  9. bersifat fleksibel dan adaptif serta berkelanjutan;
  10. dilaksanakan sesuai standar dan prosedur profesional Bimbingan dan Konseling; 
  11. disusun berdasarkan kebutuhan konseli.
4 dari 4 halaman

Tips Guru Mengatasi Perundungan (Bullying)

Dikutip dari laman resmi UNICEF, ada beberapa tips yang dapat dilakukan guru dalam mengatasi kasus perundungan:

Hal yang harus dilakukan guru saat seorang anak memberi tahu bahwa dia di-bully atau dilecehkan:

  1. Tanggapi kejadian itu dengan serius.
  2. Hargai dan berterima kasihlah pada siswa tersebut karena telah melapor.
  3. Yakinkan dia bahwa itu bukan salahnya.
  4. Tunjukkan empati.
  5. Bantu anak yang di-bully untuk membela dirinya sendiri, bahwa dia bisa mengatakan tidak suka jika dikerjai oleh temannya.
  6. Tanyakan kepada anak tentang apa yang dapat dilakukan untuk membuat dia merasa aman.
  7. Bicaralah dengan setiap anak yang terlibat dalam situasi ini secara terpisah. Hindari menyalahkan, mengkritik, atau meneriaki di depan wajah mereka. Dorong dan hargai nilai kejujuran.
  8. Pertimbangkan peran atau pengaruh 'kelompok sebaya'. Bullying terkadang dilakukan oleh kelompok. Jika bullying dilakukan oleh seorang anak, dengan bantuan atau dukungan dari anak-anak lain, mereka semua juga harus menanggung konsekuensinya bersama, terutama agar mengetahui dampak perbuatan mereka kepada anak yang dibully, serta meminta maaf.
  9. Ambil tindakan kepada pelaku bullying. Beritahu si anak, orangtuanya, dan kelas mengenai perkembangan kasusnya, dengan tetapi menghormati semua pihak.
  10. Tindak lanjuti secara teratur dengan anak tersebut mengenai kemajuan yang dibuat mengenai masalah ini sesudahnya.
  11. Jika perlu, carilah bantuan dari pihak eksternal. Ketika Anda menghadapi masalah yang parah atau signifikan yang tidak Anda ketahui cara mengatasinya, laporkan kepada guru konseling sekolah, atau pekerja sosial, atau psikolog. Anda mungkin perlu menghubungi Telepon Pelayanan Sosial Anak (TePSA) di 1500771.

Cara menghadapi anak-anak yang menjadi pelaku bullying:

  1. Dengarkan cerita versi mereka.
  2. Soroti perilaku yang tidak pantas dan tidak dapat diterima dan ingatkan mereka akan aturan dan pedoman anti-bullying yang dibuat di tingkat sekolah / kelas.
  3. Bantu mereka dengan memahami alasan di balik perilaku bullying mereka (seperti apakah mereka punya masalah di rumah, kurangnya perhatian, pengalaman bullying sebelumnya, dll.)
  4. Tunjukkan empati dan kasih sayang dengan membagikan perasaan anak yang di-bully.
  5. Terapkan konsekuensi tertentu untuk membantu mereka belajar dari situasi ini. Konsekuensi yang diberikan harus berhubungan dengan kesalahan mereka, tetap menghormati anak sebagai pelaku, masuk akal dan logis, serta dapat diterima untuk mengajarkan anak agar berperilaku lebih baik.
  6. Anak harus memperbaiki kesalahannya. Misalnya, dengan meminta maaf kepada anak yang di-bully, melakukan sesuatu yang baik padanya agar dia merasa lebih baik, membantunya menyelesaikan sesuatu yang sedang dia kerjakan, memperbaiki atau mengganti sesuatu yang mereka hancurkan atau curi, dan lainnya.
  7. Menghargai dan mengenali segala perubahan perilaku yang positif, termasuk mengakui kesalahan.
  8. Jelaskan bahwa untuk menerima hak di kelas/sekolah, mereka harus mematuhi peraturan. Hak tersebut misalnya untuk berpartisipasi dalam acara sekolah, bergabung dalam ekskul, perjalanan study tour, pelajaran olahraga, kegiatan pentas seni, atau apa pun yang dianggap sesuai dan menarik oleh anak agar mereka tetap berusaha berbuat baik.
  9. Bicaralah kepada orang tua mereka dan saling menyetujui rencana agar berbuat baik.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.