Sukses

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina Tanggapi Video Mario Dandy Ganti Pelat Nomor Mobil Rubicon

Jonathan Latumahina menyinggung aksi Mario Dandy dan pacarnya iyang tidak mencerminkan perilaku anak dari pejabat pajak.

Liputan6.com, Jakarta - Belakangan ini beredar sebuah video di Twitter yang menunjukkan Mario Dandy Satriyo sedang mengganti pelat nomor mobil dengan mengenakan seragam sekolah. Di dalam video tersebut Mario Dandy sedang menggunakan mobil Rubicon, mobil yang ia gunakan saat melakukan tindak kekerasan pada David Ozora.

Aksi tersebut dilakukan Mario Dandy bersama kekasihnya, AG.  Video tersebut diunggah oleh akun @nextjack1995 yang memperlihatkan adegan anak mantan Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo itu sedang mengganti pelat nomor mobil.

"Semua demi bisa nyetir Rubicon dan gonta-ganti plat tanpa bayar pajak," tulis akun @nextjack1995. Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina turut menanggapi video viral tersebut.  Dalam cuitannya pada Selasa, 11 April 2023, Jonathan menyindir status ayah Mario Dandy yang kini ditahan oleh KPK.

"Wajib pajaknya dikejar kejar, diancam ancam," tulisnya mengawali. Dia menyinggung aksi Mario Dandy dan pacarnya itu tidak mencerminkan anak perilaku dari pejabat pajak. "Anak pemungut pajaknya santai nggarong dan ngemplang pajak. Anak kabag kelakuan semaling ini, wajar kalo rakyat teriak-teriak," tulisnya lagi.

"Ini baru awal. Kalo nggak ada perbaikan siap-siap saja," sambungnya lagi. Tidak menunggu lama, cuitan itu langsung mendapat beragam komentar dari para warganet. "

"Harus diusut tuntas ini Ayah Mario. Rafael Alun Trisambodo telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap Kementrian Keuangan yang dibangun selama ini," kata salah seorang warganet.

"Entah ketidakjujuran dan keculasan sang anak menurun dari siapa apakah sengaja dididik sprti itu, atau sang anak meniru orang tua (?)," komentar warganet lainnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Kasus Penganiayaan Mario Dandy

Seperti diketahui, anak Jonathan Latumahina, David Ozora menjadi korban penganiayaan Mario Dandy. Kondisi David Ozora sendiri sempat koma.

Imbas dari kejadian ini, kehidupan Mario Dandy langsung disorot dan dikuliti warganet. Pria yang gemar pamer kekayaan di media sosial itu terungkap dia anak dari pejabat Dirjen Pajak.

Viralnya kasus penganiayaan Mario Dandy membuat harta kekayaan ayahnya, Rafael Alun disorot publik dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Kini, Rafael Alun sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dan sudah ditahan oleh KPK.

Sementara itu, terdakwa anak AG dalam kasus penganiayaan terhadap Crystalino David Ozora Latumahina divonis hukuman penjara 3 tahun 6 bulan. Masa hukuman yang dijatuhkan hakim kepada AG mantan pacar Mario Dandy sedikit lebih pendek dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap Anak oleh karena itu dengan pidana selama 3 tahun 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani anak dikurangi seluruhnya dari yang telah dijatuhkan," demikian putusan Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 10 April 2023, melansir kanal Health Liputan6.com.

3 dari 4 halaman

Sidang Putusan AG Mantan Pacar Mario Dandy

Sri menyatakan, terdakwa anak AG dinyatakan bersalah turut serta melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu. Sebagaimana Pasal 355 ayat 1 Junto 56 KUHP. "Menyatakan anak AG terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan pertama primer," ucap Sri.

Usai sidang putusan AG, ayah David Ozora, Jonathan Latumahina mencuit, "One down, two more to go." Seperti diketahui, selain terdakwa anak AG, dua orang lainnya yang turut terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora yakni Mario Dandy dan Shane Lukas masih dalam proses hukum.

Vonis AG mantan pacar Mario Dandy lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum anak AG alias AGH dengan hukuman empat tahun di LPKA.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, JPU menilai Anak AG terbukti bersalah bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap David Latumahina alias Cristalino David Ozora hingga menyebabkan luka berat.

4 dari 4 halaman

Penyesalan Telah Menganiaya David

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap Anak AG agar menjalani pidana 4 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak," kata Syarief di PN Jakarta Selatan, Rabu 5 April 2023.

Menjurut Syarief, Jaksa menilai Anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Sebagaimana pada Pasal 355 ayat 1 Junto 56 KUHP."AG terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," ujarnya.

Saat membacakan pleidoi, AG (15) menyampaikan rasa penyesalannya yang amat dalam atas kasus penganiayaan David Ozora. Bahkan rasa sesalnya juga diselingi dengan air mata.

"Tadi pasti kondisinya sehat, namun memang di pembacaan pleidoi tadi beliau menangis," ujar kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo di PN Jakarta Selatan, Kamis (6/3/2023).Nota pleidoi yang dibacakan AG, disebut penasihat hukumnya dibuat sendiri oleh kliennya. Nota pembelaan itu berisi penggambaran dirinya selama proses persidangan.

"Pleidoinya sendiri yang disusun sendiri sama anak AG. Tadi menyampaikan bagaimana perasaannya terhadap persidangan dengan perkara ini, dia juga menyampaikan selalu berulang-ulang terkait keterlibatannya terhadap anak," jelas Mangatta.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini