Sukses

Gaya Tersangka Kasus Penipuan Natalia Rusli Saat Dirilis Polisi, Bajunya Tak Ada Tulisan Tahanan dan Tanpa Borgol

Baju oranye Natalia Rusli terlihat seperti t-shirt biasa, gayanya tak kalah jadi sorotan. Ia terlihat memasukkan tangannya ke dalam kantong celana.

Liputan6.com, Jakarta - Seorang wanita yang mengaku sebagai pengacara Natalia Rusli resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan dana korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.  Berkas perkaranya telah lengkap usai diperiksa di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin, 27 Maret 2023.

Dalam kasus ini Polisi pun bersiap serahkan Natalia Rusli ke jaksa penuntut umum.  Namun gayanya saat dihadirkan polisi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat jadi gunjingan warganet. Hal itu diketahui dari berbagai video singkat yang beredar di media sosial.

Salah satunya dilansir dari unggahan akun Tiktok @minyakturah pada Kamis, 30 Maret 2023. Biasanya para tersangka yang sudah ditahan di kantor polisi akan menggunakan seragam tahanan saat hadir di jumpa pers. Seperti tersangka pada umumnya, Natalia Rusli mengenakan baju tahanan berwarna oranye saat dirilis oleh polisi.

Namun tidak ada tulisan "tahanan" pada pakaian yang dikenakan Natalia. Sementara baju oranye Natalia Rusli terlihat seperti t-shirt biasa, gayanya tak kalah jadi sorotan. Ia terlihat memasukkan tangannya ke dalam kantong celana.

Bukan hanya pakaian, Natalia juga terlihat berbicara dengan beberapa orang dengan santai tanpa pengawalan pihak berwajib. Tangannya pun tidak diborgol, Ia bahkan terlihat membawa beberapa lembar kertas putih.

Di video tersebut, meski memakai masker hitam kita bisa melihat ekspresi wajah Natalia juga terlihat begitu tenang tanpa rasa takut dan bersalah. Usai jumpa pers ia juga terlihat masih tenang dan mengacungkan jempol ke arah kamera.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Natalia Rusli Seperti Lagi Syuting

Penampilan Natalia tentu saja mengundang beragam komentar negatif dari warganet. Banyak yang mencibir pihak kepolisian kurang tegas dengan tersangka seperti Natalia Rusli yang diduga punya banyak uang.

"Polisinya takut sama yang banyak duit," komentar seorang warganet.

"Ini ditangkap tapi gayanya songong begini ngerasa punya banyak duit ya?" komentar warganet lainnya.

"Lagi syuting kaya nya tuh. untuk iklan paket.!!!!! Rambut ajh masih on bekasan blow. Alis juga masih nangkring gitu.!!!" timpal warganet lainnya.

Salah satu video di TikTok itu sudah dilihat lebih dari 4,1 juta kali dan mendapatkan lebih dari 11,9 ribu komentar. Video tersebut juga ramai beredar di akin media lainnya seperti Twitter dan Instagram.

Kasus penipuan ini sendiri tengah ditangani Polres Metro Jakarta Barat atas laporan yang dilayangkan seorang wanita bernama Verawati Sanjaya pada 30 Juli 2021 lalu.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan menerangkan, Natalia Rusli telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.Adapun dalam perkara ini, tersangka mengaku-ngaku sebagai advokat atau pengacara dan kenal dengan kuasa hukum Indosurya, Juniver Girsang.

"Tersangka melakukan pengurusan perkara Indosurya yang mana korban merupakan salah satu korban koperasi simpan pinajam Indosurya," kata Andri dalam keterangannya, Senin, 27 Maret 2023, melansir kanal News Liputan6.com.

 

3 dari 4 halaman

Tersangka Nataia Tidak Memenuhi Janjinya

Andri menerangkan, Natalia kemudian menjanjikan bisa mencairkan koperasi milik korban dalam bentuk uang sekira 40 persen dan 60 persen dalam bentuk aset. Andri menambahkan, korban kemudian menyerahkan uang sebesar Rp45 juta ke tersangka pada Juni 2020 lalu. Tersangka sebelumnya lebih dulu membuat dan menyerahkan surat kuasa untuk ditandatangi pada 16 April 2020.

Dari hasil penyelidikan, tersangka ternyata masih belum diambil sumpah dan dilantik sebagai pengacara, sebagaimana keterangan dari Pengadilan Tinggi Banten. "Diambil sumpah advokat itu pada tanggal 16 September 2020," ucapnya.

Bukan cuma itu, sampai sekarang tersangka tidak dapat menepati janjinya untuk bisa mencairkan koperasi milik korban. Atas perbuatannya, Natalia dijerat dengan Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman hukum penjara empat tahun.

"Prosesnya berjalan, setelah beliau menyerahkan diri, kita lakukan penahanan. Ancamannya 4 tahun penjara," ujar dia. Kasus ini sedang didalami Polres Metro Jakarta Barat. Pihaknya akan menggali dugaan tindak pidana lain yang dilakukan oleh tersangka."Sementara masih kita dalami, apakah ada pidana nanti akan kita informasikan lebih lanjut," tutupnya.

4 dari 4 halaman

Massa Pertanyakan Status Tersangka

Sebelumnya pada akhir tahun lalu, sejumlah massa mendatangi Polres Metro Jakarta Barat, tepatnya pada Senin (5/12/2022) siang. Mereka berunjuk rasa meluapkan aspirasi, kepada polisi untuk segera menangkap buron bernama Natalia Rusli. Menurut massa, Natalia Rusli adalah oknum pengacara kasus investasi bodong yang sudah berstatus tersangka yang diketahui berkas perkaranya sudah P21.

"Tuntutan kami meminta kepada Kapolres Jakarta Barat untuk segera menangkap Natalia Rusli karena kasusnya sudah dinyatakan P21," ujar Ahmad, selaku perwakilan massa aksi di lokasi, seperti dikutip dari keterangan tertulis, Senin (5/12/2022).

Ahmad menegaskan, saat berkas dinyatakan P21, maka sudah menjadi kewajiban dari kepolisian dalam hal ini Polres Jakarta Barat untuk dapat menyerahkan dan menghadirkan tersangkanya ke hadapan Penuntut Umum dalam pelimpahan tahap dua. "Karena kita tahu kasus Natalia Rusli ini terkait dengan dugaan penipuan dan penggelapan para korban investasi bodong. Kasihan sekali melihat para korban mengais keadilan," jelasnya.

Ahmad berharap, tidak adalagi tambahan derita terhadap para korban oknum yang ngaku-ngaku Advokat lalu memberi janji-janji manis uangnya para korban dapat dikembalikan. Bukannya kembali, mereka malah diminta membayar sejumlah uang sebagai honor jasa advokat.

"Kepada para korban, (Natalia Rusli) ngakunya seorang Advokat ternyata setelah diusut dia belum disumpah dan dilantik resmi menjadi Advokat ditambah Ijazahnya tidak terdaftar di kemenristekdikti," keluh Ahmad.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.