Sukses

Kemenparekraf Luncurkan Panduan Penyiapan Destinasi dan Layanan Wisata Halal

Menparekraf Sandiaga Uno menekankan bahwa wisata halal bukanlah islamisasi wisata atraksi.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan bahwa Kemenparekraf telah menyusun kebijakan terkait pariwisata halal yang menekankan penambahan layanan oleh pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf). Hal itu merespons besarnya potensi wisata halal atau ramah muslim di Indonesia.

Kebijakan itu, kata Sandi, disusun dalam bentuk panduan untuk para pengelola destinasi dan sentra ekonomi guna memberikan layanan tambahan ramah muslim. Dia juga menekankan bahwa wisata halal bukanlah islamisasi wisata atraksi, melainkan layanan tambahan terkait fasilitas, turis, atraksi, dan aksesibilitas untuk memenuhi pengalaman dan kebutuhan para wisatawan Muslim.

"Kita akan terus tingkatkan jumlah layanan tambahan bagi para wisatawan, khususnya untuk wisata halal ini. Kami telah menyusun kebijakan ini dan dalam waktu singkat kami akan menerbitkan panduan untuk destinasi tambahan," ujar Sandi dalam Weekly Press Briefing secara daring, Senin, 20 Juni 2022.

Seluruh layanan itu harus disesuaikan dengan sejumlah kategori halal, meliputi need to have, seperti layanan makanan halal; good to have, seperti toilet yang ramah bagi muslim dan muslimah; dan nice to have, seperti fasilitas ramah muslim dan keluarga. Selain itu juga mencakup jasa akomodasi dan transportasi, paket wisata, dan keuangan halal.

Kemenparekraf saat ini menetapkan Sumatra Barat, Aceh, beberapa destinasi di Jawa Barat, dan Kalimantan Selatan sebagai destinasi unggulan wisata ramah muslim. Selain itu, Madura akan menyusul karena daerah tersebut juga tertarik untuk mengembangkan pariwisata halal.

"Saat ini, pasar halal tourism dan muslim-friendly di Indonesia telah memasuki fase pasar global. Karena itu, pengembangan layanan halal tourism dan muslim-friendly tourism wajib dilakukan untuk mendorong Indonesia menjadi pemimpin dalam pengembangan wisata ramah muslim dunia," kata Sandi dalam keterangan tertulis kepada Liputan6.com.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Makanan Halal

Khusus makanan halal, Sandi mengingatkan agar setiap pengusaha warung makan, rumah makan, dan restoran memahami aturan menjual makanan halal dan tidak halal. Aturannya merujuk pada sejumlah lembaga, seperti Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Majelis Ulama Indonesia (MUI), maupun Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). 

"Kemenparekraf terus mendorong pelaku usaha warung makan, rumah makan, dan restoran untuk mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH Kemenag ataupun MUI," kata Sandi.

Masyarakat umum bisa mencari tahu soal restoran yang sudah mendapat label halal lewat beberapa cara. Pertama dengan mengunjungi laman www.halalmui.org, kemudian klik 'search' dan masukkan nama produk atau produsen yang dituju. Cara kedua adalah dengan mengecek lewat aplikasi Halal MUI.

Terakhir, menghubungi call center MUI di nomor 14056. Anda akan dikenakan tarif reguler untuk mendapatkan layanan tersebut.

Pencantuman sertifikat halal itu, sambung Sandi, akan memberi rasa aman dan nyaman bagi pengunjung ataupun wisatawan muslim yang makan di tempat tersebut. Selain itu, ia mengimbau agar para pelaku usaha parekraf lebih kreatif dalam mengemas makanan halal yang disajikan, maupun produk wisata ramah muslim.

3 dari 4 halaman

Peringkat 2 Dunia

Sebelumnya, Indonesia naik dua peringkat dalam Global Muslim Travel Index (GMTI) yang dirilis CrescentRating pada tahun ini. Indonesia menempati posisi ke-2 bersama Arab Saudi dan Turki dalam GMTI 2022, sedangkan Malaysia masih bertahan di peringkat pertama.

Mengutip laporan GMTI 2022 yang diterima Liputan6.com, kriteria pemeringkatan GMTI didasarkan pada "CrescentRating model ACES," yang diresmikan dalam laporan GMTI 2017. Model ACES mencakup empat bidang utama guna memungkinkan destinasi menarik lebih banyak pelancong Muslim.

Pertama, kemudahan akses ke tempat tujuan, yang memengaruhi 10 persen skor penilaian. Ini meliputi kebijakan visa, persyaratan masuk wilayah tersebut, konektivitas, transportasi, dan infrastruktur. Lalu, komunikasi internal dan eksternal oleh destinasi wisata. Memengaruhi 20 persen skor penilaian, poin ini termasuk pemasaran destinasi, kecakapan komunikasi, dan kesadaran pemangku kepentingan.

Ketiga, situasi di tujuan perjalanan. Mengisi 30 persen skor penilaian, faktor ini meliputi keamanan, batasan keyakinan warga lokal, kedatangan pengunjung, iklim yang mendukung, serta praktik keberlanjutan.

Terakhir, layanan yang disediakan tujuan wisata halal dengan beban 40 persen skor penilaian. Ini termasuk kebutuhan pokok, seperti makanan halal dan fasilitas salat, layanan utama di hotel dan bandara, serta pengalaman unik.

  

 

4 dari 4 halaman

Peluang Ekonomi

Data menunjukkan pada 2019, umat Islam di seluruh dunia menghabiskan total 2,02 triliun dolar AS untuk belanja makanan, kosmetik farmasi, fesyen, travel, dan rekreasi. Pasar muslim global diperkirakan akan tumbuh hingga 2,4 triliun dolar AS pada 2024. Sejumlah pengeluaran terbesar bagi konsumen Muslim adalah makanan dan minuman halal.

Dengan potensi sebesar itu, Sandi menilai pengembangan layanan wisata halal dan ramah muslim wajib dilakukan untuk mendorong Indonesia menjadi pemimpin dalam pengembangan wisata ramah muslim dunia.

"Kemenparekraf juga akan berkoordinasi dengan pengelolaan destinasi agar lebih kreatif dan serius dalam menghadirkan wisata halal dan wisata ramah muslim yang lebih berkualitas," kata Sandiaga.

Pihaknya juga sedang mempersiapkan dan mempromosikan informasi layanan tambahan pariwisata halal di lima destinasi super prioritas. Salah satunya melalui peluncuran e-book pariwisata ramah muslim.

Dorongan senada disuarakan Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Ia menegaskan bahwa arti wisata halal bukanlah mensyariahkan wisata, melainkan memberikan pelayanan halal di sebuah tempat wisata.

"Di mana-mana dunia yang negara minoritas muslim, sering kali ada salah paham, dikiranya mensyariatkan pariwisata. Sebenarnya itu memberikan pelayanan halal di tempat wisata," terang Ma'ruf Amin dalam acara pembukaan Kongres Halal Internasional 2022 di Novotel Bangka Belitung, Selasa, 14 Juni 2022, dikutip dari kanal News Liputan6.com.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.