Sukses

Sosok Briptu Christy yang Ditangkap karena Desersi

Pihak kepolisian akhirnya berhasil menemukan Briptu Christy yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO).

Liputan6.com, Jakarta - Briptu Christy yang sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya berhasil ditemukan pada Rabu, 9 Februari 2022. Perempuan bernama lengkap Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto ini masuk DPO karena meninggalkan tugas sebagai anggota kepolisian selama tiga bulan.

Briptu Christy dinyatakan hilang sejak 15 November 2021. Ia pun masuk daftar pencarian orang sejak 31 Januari 2022.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan Briptu Christy telah ditemukan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. "Benar diamankan hari ini," kata Zulpan, sebagaimana dilaporkan kanal News Liputan6.com.

Zulpan menerangkan, Briptu Christy diamankan seorang diri. Saat ini, pihak Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Polda Sulut untuk proses lebih lanjut.

"Kita ambil keterangan dulu dan karena ia DPO Polda Sulut, kita koordinasi dengan Polda Sulut untuk dikembalikan ke Polda Sulut," ucapnya.

Sementara itu, Kapolresta Manado Kombes Julianto P Sirait mengatakan, Briptu Christy langsung diterbangkan ke Manado dari Jakarta. Julianto menerangkan, penyidik masih mengintrogasi Briptu Christy guna mengetahui secara detail alasannya meninggalkan tugas tanpa izin.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Desersi

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) desersi merupakan perbuatan lari meninggalkan dinas ketentaraan. Desersi juga bermakna pembelotan pada musuh, perbuatan lari, dan memihak pada musuh.

Sementara itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian juga menyoroti tentang meninggalkan tugas atau lain hal. Dalam Pasal 14, ada beberapa hal yang membuat seorang anggota polisi diberhentikan dengan tidak hormat.

Termasuk di antaranya adalah meninggalkan tugas secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut. Selain itu, melakukan perbuatan dan berperilaku yang dapat merugikan dinas kepolisian.

Hal lain, yaitu melakukan bunuh diri dengan maksud menghindari penyidikan dan/atau tuntutan hukum atau meninggal dunia sebagai akibat tindak pidana yang dilakukan. Terakhir, anggota polisi jadi anggota dan atau pengurus partai politik.

3 dari 4 halaman

Profil Briptu Christy

Dihimpun dari berbagai sumber, Briptu Christy merupakan perempuan kelahiran Manado, 26 Desember 1996. Ia memiliki ciri-ciri fisik tinggi badan 170 sentimeter, dengan berat badan 65 kilogram, dan memiliki rambut hitam lurus.

Briptu Christy memiliki dua akun media sosial yang aktif, yakni Facebook dengan nama Chisty Sugiarto dan Instagram @cantikachris. Hal tersebut sesuai surat DPO yang diterbitkan Polresta Manado.

Briptu Christy pernah bersekolah di SMP Negeri 1 Manado, kemudian melanjutkan pendidikan di SMA Katolik Rex Mundi Manado. Selain itu, berdasarkan akun Facebook-nya, perempuan ini juga sudah menikah pada 9 Oktober 2018.

4 dari 4 halaman

Infografis Ayo Jadikan 2022 Tahun Terakhir Indonesia dalam Masa Pandemi Covid-19

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.