Sukses

Aturan Baru Naik Kereta Bandara, Penumpang Harus Punya Sertifikat Vaksin

Bukti sertifikat vaksinasi Covid-19 tersebut akan dicek oleh petugas kereta bandara melalui layar komputer.

Liputan6.com, Jakarta - Di masa PPKM ini, PT. Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) kembali menetapkan aturan baru bagi penumpang yang ingin melakukan perjalanan menggunakan kereta api. Aturan baru ini termasuk syarat perjalanan naik kereta bandara.

Seluruh penumpang kereta api KAI, KAI Commuter, dan KAI Bandara, mulai dari KA Jarak Jauh, KA Lokal, KRL Jabodetabek, KRL Jogja-Solo, KA Bandara Soekarno-Hatta, dan KA Bandara Kualanamu diwajibkan telah melakukan vaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama. Informasi itu diumumkan di akun Instagram @kai121_ pada Senin, 13 September 2021.

"Update regulasi tersebut merujuk pada adendum SE Satgas Penanganan Covid-19 No. 17 Tahun 2021 (tgl. 6 September 2021) dan SE Kemenhub No. 69 Tahun 2021 (tgl. 7 September 2021). PT KAI memperbarui syarat & ketentuan untuk perjalanan KA komuter, lokal, jarak dekat dan aglomerasi," tulis keterangan awal dalam unggahan tersebut.

Dengan diberlakukannya syarat vaksin tersebut, maka Syarat STRP, Surat Tugas, atau surat keterangan lainnya tidak lagi menjadi syarat bagi pelanggan KA Lokal, Commuter, atau perkotaan. Untuk layanan KA Lokal yang dikelola oleh KAI, syarat tersebut baru diberlakukan mulai Selasa, 14 September 2021.

Bukti vaksinasi Covid-19 tersebut akan dicek oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta. Data vaksinasi akan otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding.

Pihak KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding, dan mewajibkan calon penumpang menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat pembelian atau pemesanan tiket KA Lokal. Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Vaksinasi Dosis Pertama

Bagi yang tidak dapat atau belum mengikuti vaksin karena alasan medis khusus/penyakit komorbid/penyintas Covid-19, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Anak-anak dibawah umur 12 tahun, untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan KAI Bandara.

Unggahan serupa juga dibagikan akun Instagram resmi KAI Bandara @kabandararailink pada Minggu, 12 September 2021. Syarat vaksinasi minimal dosis pertama tersebut juga menjadi syarat pada perjalanan KA Jarak Jauh.

Bedanya, pelanggan KA Jarak Jauh juga harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan. Pada layanan perjalanan KRL pada masa pandemi ini, KAI Commuter tetap konsisten menjalankan protokol kesehatan secara ketat kepada semua penggunanya.

Pada Senin, 13 September 2021, telah dilaksanakan uji coba aplikasi PeduliLindungi di seluruh Stasiun KAI Bandara dan penumpang wajib sudah melaksanakan vaksinasi minimal dosis pertama pada 14 September 2021. Selain itu, untuk mengurangi kontak fisik, antrean dan waktu tunggu di masa pandemi, KAI Bandara juga menyediakan alternatif bagi pelanggan untuk membeli tiket secara online melalui aplikasi, website atau mitra Railink.

3 dari 4 halaman

KAI Surabaya

Di Jawa Timur,  KAI Daop 8 Surabaya memastikan seluruh layanan kereta api yang dioperasikan, baik KA Jarak Jauh ataupun KA Lokal seluruh pelanggannya telah melakukan vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama. Kebijakan tersebut dilaksanakan menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Kemenhub Nomor 69 Tahun 2021.

"Dengan diberlakukannya syarat vaksin tersebut, maka syarat STRP, surat tugas, atau surat keterangan lainnya tidak lagi menjadi syarat bagi pelanggan KA Lokal," ujar Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, Senin (13/9/2021), dikutip dari kanal Surabaya Liputan6.com. Pada layanan KA Lokal yang dikelola oleh KAI, syarat tersebut baru diberlakukan mulai Selasa, 14 September 2021. 

"KAI secara konsisten menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai kebijakan pemerintah dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk naik kereta api. Dengan demikian, diharapkan seluruh layanan Kereta Api dapat tetap diandalkan oleh masyarakat pada masa pandemi Covid-19," terang Luqman.

4 dari 4 halaman

Infografis Jalur Kereta Api Indonesia

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.