Sukses

Museum Tekstil Ditutup Sementara hingga 22 Juni 2021

Penutupan dilakukan untuk proses pembersihan dan disinfeksi di Museum Tekstil.

Liputan6.com, Jakarta - Bagi Anda yang ingin berkunjung ke Museum Tekstil, harus menunda rencana itu sejenak. Mengingat, museum yang berada di kawasan Tanah Abang, Jakarta Barat tersebut ditutup sementara hingga Selasa, 22 Juni 2021.

Penutupan Museum Tekstil dilakukan dalam proses pembersihan dan disinfeksi museum mulai 20--22 Juni 2021. Adapun kabar ini disampaikan melalui akun Instagram resmi UP Museum Seni Jakarta pada Sabtu, 19 Juni 2021.

Dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro, deretan destinasi budaya yang dikelola Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta dibuka mulai 15--28 Juni 2021 menerapkan protokol kesehatan yang berlaku. Hal ini dalam upaya menekan penyebaran Covid-19.

Selama periode PPKM Mikro hingga 28 Juni 2021, sederet destinasi budaya DKI Jakarta dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen pengunjung. Kebijakan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 759 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.

Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta mengungkapkan protokol untuk pengunjung lewat unggahan di akun Instagram resmi. Pengunjung wajib menerapkan protokol 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Kedua, pengunjung akan dicek suhu tubuh sebelum memasuki destinasi budaya. Ketiga, pengunjung dilarang berpindah tempat duduk dan berlalu-lalang.

Keempat, pengunjung destinasi budaya termasuk di Museum Tekstil, membayar tiket dengan cara non-tunai. Kelima, pengunjung diwajibkan mengisi data pengunjung dalam buku tamu atau sistem informasi. Terakhir, pengunjung pun wajib untuk mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Protokol Pengelola

Protokol untuk pengelola museum dan gedung juga diberlakukan. Sebut saja, pengelola membatasi jam kunjungan museum yaitu 08.00--16.00 WIB, gedung pertunjukan dan gedung pelatihan seni budaya sesuai dengan persetujuan teknis.

Pengelola juga harus mendata dan mencatat pengunjung dalam buku tamu atau sistem teknologi informasi. Selain itu, pengelola juga menyediakan pembayaran non-tunai dan alat pengukur suhu tubuh.

Wajib pula disediakan sarana cuci tangan atau hand sanitizer di destinasi budaya. Pengelola diimbau mengatur jarak antar pengunjung.

Pelayanan makanan tidak boleh dilakukan secara prasmanan dan alat makan dan minum telah disterilisasi. Pengelola fasilitas dan penanggung jawab kegiatan agar menandatangani pakta integritas pencegahan Covid-19.

Pengelola gedung dan penanggung jawab kegiatan harus mengurus persetujuan teknis perizinan kegiatan kepada instansi berwenang. Terakhir, bila ditemukan pengunjung atau pegawai yang positif terpapar Covid-19, agar dilakukan penutupan selama 3x24 jam untuk didisinfektan.

3 dari 4 halaman

Daftar Destinasi Budaya yang Dikelola Disbud DKI Jakarta

Museum Sejarah Jakarta (Museum Fatahillah)

Museum Taman Prasasi

Museum MH Thamrin

Museum Joang'45

Museum Seni Rupa dan Keramik

Museum Tekstil

Museum Wayang

Museum Bahari

Rumah Si Pitung

Taman Ismail Marzuki

Taman Benyamin Sueb (TBS)

Gedung Kesenian Jakarta (GKJ)

Kawasan Perkampungan Budaya Betawi

Balai Budaya Condet

Pulau Cipir

Pulau Kelor

Pulau Onrust

Miss Tjitjih

Wayang Orang Bharata (WOB)

Gedung Latihan Kesenian (5 Wilayah Kota).

4 dari 4 halaman

Hari Museum Internasional

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.