Sukses

Arak, Brem, dan Tuak Bali Legal Diproduksi Usai Terbitnya Perpres

Peraturan Presiden telah diterbitkan untuk mengatur produksi dan pengembangan arak, brem, dan tuak Bali.

Liputan6.com, Jakarta - Bali memiliki sederet minuman keras tradisional khas, yakni arak, tuak, dan brem. Miras tersebut kini legal diproduksi dan dikembangkan setelah diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang ditetapkan pada 2 Februari 2021.

Perpres Nomor 10 Tahun 2021 ini merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Wayan mengatakan, pemberlakuan Perpres tersebut menjadi kabar bahagia bagi perajin minuman fermentasi atau destilasi khas Bali tersbut.

"Dengan adanya Perpres Nomor 10 Tahun 2021 menjadikan minuman Arak Bali, Brem Bali, dan Tuak Bali sebagai usaha yang sah untuk diproduksi dan dikembangkan," kata Gubernur Bali, Wayan Koster pada, Senin, 22 Februari 2021, seperti dilkutip dari laman Facebook Pemerintah Provinsi Bali, 23 Februari 2021.

Sebelumnya, telah berlaku Perpres Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal, sebagai penjabaran Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, dengan menetapkan bahwa industri minuman bidang usaha tertutup.

Di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 juga terdapat ketentuan yang mengubah Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 dengan menetapkan tentang minuman berakohol bidang usaha tidak tertutup penanaman modal.

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Perhatikan Budaya dan Kearifan

Tindak lanjut dari perubahan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tertuang dalam Lampiran II, angka 31, 32, dan 33 Perpres Nomor 10 Tahun 2021. Perpres itu menetapkan industri minuman keras yang mengandung alkohol, alkohol anggur, dan malt terbuka untuk penanaman modal baru. Peraturan tersebut berlaku di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan setempat.

Industri minuman keras mengandung alkohol, alkohol anggur, dan malt sebagai bidang usaha terbuka untuk penanaman modal baru di Provinsi Bali merupakan respons atas upaya Gubernur Bali melalui Surat Gubernur Bali Nomor : 530/2520/Ind/Disdagperin, tertanggal 24 April 2019, perihal permohonan fasilitasi revisi untuk pembinaan industri minuman beralkohol tradisional di Bali guna meningkatkan pendapatan masyarakat pedesaan di Bali terkait Perpres Nomor 39 Tahun 2014.

Terhadap permohonan Surat Gubernur Bali Nomor : 530/2520/Ind/Disdagperin, Gubernur Koster menyatakan bahwa Menteri Perindustrian RI melalui Dirjen Industri Agro telah memberikan respon untuk memfasilitasi revisi Perpres Nomor 39 Tahun 2014 dan sambil menunggu perubahan Perpres mengusulkan pengaturan dalam produk hukum daerah guna menata minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali.

Selanjutnya, Pemerintah Provinsi Bali pada tanggal 29 Januari 2020 mulai memberlakukan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali yang memberikan penguatan dan pemberdayaan perajin bahan baku minuman fermentasi dan /atau destilasi khas Bali, standardisasi produksi untuk menjamin keamanan dan legalitas, serta kesejahteraan Krama Bali.

"Sekali lagi dengan terbitnya Perpres Nomor 10 Tahun 2021, maka izin usaha industri beserta perluasan usaha minuman fermentasi dan /atau destilasi khas Bali yakni Tuak Bali, Brem Bali, Arak Bali, produk artisanal dan arak/brem untuk upacara keagamaan sangat terbuka untuk dikembangkan oleh Krama Bali," tegas Koster.

3 dari 3 halaman

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Jawa - Bali Jilid II.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.