Sukses

Alasan Pemberlakuan Larangan WNA Masuk Indonesia Baru Dimulai 1 Januari 2021

Sekjen Kemenlu memerhatikan beberapa hal terkait pemberlakuan larangan WNA dari seluruh negara masuk ke Indonesia mulai 1--14 Januari 2021 mendatang.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mengeluarkan kebijakan pelarangan warga negara asing (WNA) dari semua negara masuk Indonesia terhitung mulai 1--14 Januari 2021. Langkah tersebut diambil setelah munculnya mutasi jenis baru virus corona Covid-19 yang disebut tingkat penyebarannya lebih cepat.

Sekretaris Jendral Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Cecep Herawan, menyampaikan penyebaran ke beberapa negara sudah terjadi di Australia dan Singapura. Karena kian mendekat, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui rapat terbatas (ratas) pada Senin, 28 Desember 2020, memutuskan menutup Indonesia keseluruhan untuk WNA.

"Intinya pengaturan khusus seperti travel corridor arrangement untuk sementara mulai 1 sampai 14 Januari 2020, kita tangguhkan juga karena ingin mengamankan wilayah negara kita dari kemungkinan datangnya strain baru virus ke wilayah kita," kata Cecep dalam dialog yang digelar virtual, Selasa (29/12/2020).

Cecep menekankan, segala kebijakan yang diambil selalu berdasarkan kepada kajian ilmiah dari para pakar. Selain itu, pihaknya juga memperhatikan sebaran secara global.

Penetapan dilarangnya WNA masuk ke Indonesia mulai 1--14 Januari 2021 pun bukan tanpa alasan. Cecep mengungkapkan, dalam membuat satu kebijakan pihaknya turut memerhatikan kondisi lapangan.

"Memang pada saat itu ada harapan bisa dilakukan serta merta segera pada 28 (Desember) kemarin saat pengumuman. Tapi kita pahami juga traveler ada yang sedang dalam perjalanan penerbangan masuk Indonesia dan itu pun harus kita perhatikan," jelasnya.

Kendati demikian, Cecep menyebut tidak perlu khawatir karena Satgas Penanganan Covid-19 telah menetapkan parameter kesehatan yang lebih ketat. Hal ini merujuk untuk kedatangan para WNA dari 28--31 Desember 2020.

"Artinya screening akan lebih ketat lagi, di mana ada kewajiban melakukan isolasi, meski hasil PCR negatif, di tempat yang ditunjuk atau difasilitasi oleh pemerintah," jelas Cecep soal pelarangan masuknya WNA ke Indonesia.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Aturan WNA yang Masuk Indonesia dari 28--31 Desember 2020

Sedangkan bagi WNA yang telah terlanjur atau akan tiba di Indonesia pada Senin, 28 Desember hingga 31 Desember 2020, akan diberlakukan aturan sesuai adendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 tahun 2020. Ketentuan itu antara lain:

a. Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan, dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau EHAC Internasional Indonesia.

b. Pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif maka WNA melakukan karantina wajib selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan.

c. Setelah karantina 5 hari melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan.

3 dari 4 halaman

Infografis Daripada Jemput Virus Corona, Mendingan Liburan di Rumah Saja

4 dari 4 halaman

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.