Sukses

Cerita Akhir Pekan: Kasus Cyber Bully Terus Meningkat di Media Sosial

Perkembangan media sosial membuat kasus bully mengalami peningkatan.

Liputan6.com, Jakarta - Kasus bullying kemari ramai dibicarakan usai terjadinya tindak kekerasan pada seorang anak di Pontianak, Kalimantan Barat, baru-baru ini. Kasus tersebut menarik perhatian publik hingga Presiden Joko Widodo.

"Bullying adalah tindakan di mana satu orang atau lebih mencoba untuk menyakiti atau mengontrol orang lain dengan cara kekerasan," kata Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan Retno Listyarti kepada Liputan6.com, Jumat, 26 April 2019.

Secara umum, Ttindakan bully  berulang, bukan satu kali, dan pelaku dengan korban memiliki ketimpangan relasi. Misalnya, guru terhadap murid; murid senior terhadap murid junior, dan lain-lain.

"Ada banyak jenis bullying. Bisa menyakiti dalam bentuk fisik, seperti memukul, mendorong, menendang dan sebagainya. Dalam bentuk verbal adalah menghina, membentak, dan menggunakan kata-kata kasar," ujar Retno.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kasus Cyber Bully Meningkat

Bully saat ini ada yang dilakukan di dunia nyata dan ada yang dilakukan di dunia maya. Di dunia nyata, pembully-an bisa dilakukan berupa kekerasan fisik, seringkali didahuli dahulu dengan bully merupakan kekerasan verbal.

"Bully yang paling banyak terjadi adalah kekerasan verbal dan kekerasn psikis jika di dunia maya, misalnya melalui media sosial," ungkap Retno.

Kata Retno, bully semacam ini masuk kategori cyber bully yang terus mengalami peningkatan. Ia mencontohkan, pada 2018 kasus cyber bully mengalami peningkatan menjadi 2016 kasus. 

"Sebelum tahun 2016, KPAI tidak pernah menerima kasus cyber bully," kata Retno. "KPAI melakukan pengawasan terhadap instansi-instansi tersebut untuk memastikan mereka melaksanakan tugasnya, termasuk upaya penanganan jika terjadi," lanjut Retno.

KPAI adalah lembaga pengawasan, bukan teknis. Berdasar UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak ada 7 tugas KPAI sebagaimana diatur dalam pasal 76. Dari ke-7 tugas tersebut, tidak ada tugas sosialisasi. "Jadi tugas sosialisasi, pencegahan dan penanganan bullying merupakan tugas Dinas-dinas terkait dan juga kementerian terkait," tandas Retno.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.