Sukses

Mengaku Dokter, Pemuda Tamatan SMA di Sidoarjo Tipu Banyak Wanita demi Foya-Foya

Hingga saat ini, pihak kepolisian baru menerima laporan polisi dari dua korban.

Liputan6.com, Surabaya - AH (26), pemuda asal Sidoarjo itu kini harus mendekam di balik jeruji besi usai ditangkap Unit Reskrim Polsek Wonokromo, Surabaya, usai menipu dua wanita. Dalam aksinya AH mengaku sebagai dokter spesialis jantung yang bekerja di salah satu rumah sakit di Gresik.

Kanit Reskrim Polsek Wonokromo, AKP Made Sutanaya menyebutkan saat ini baru diketahui korban dari aksi penipuan AH adalah AF (20) dan NP (25). Dari hasil penyelidikan sementara, Made mengungkapkan bahwa korbannya ada banyak. 

"Tersangka ini hanya tamatan SMA bukan dokter. Dari hasil penyelidikan korbannya banyak mulai mahasiswi sampai yang sudah bekerja," kata Made, Selasa (10/5/2022). 

Made menjelaskan bahawa penipuan yang dilakukan terhadap salah satu korban yakni AF bermula ketika AH berkenalan dengan wanita berusia 20 tahun tersebut dan menjalin hubungan asmara. Untuk meyakinkan AF, AH bahkan bersedia menemui kedua orangtua AF. 

AH yang kala itu sedang menginap di salah satu hotel yang berada di Surabaya kemudian mengajak AF untuk bertemu. Saat itu AH kemudian menceritakan bahwa dirinya tengah membutuhkan uang sebesar Rp10 juta. 

"Tersangka sebelum menginap sudah menemui orang tua korban lalu pamit ke Surabaya dan menyuruh korban untuk mencarikan uang 10 juta," ujarnya.

Karena kasihan AF kemudian berinisiatif untuk meminjamkan uang tersebut dari kawannya. Setelah uang itu ditransfer kepada AH, dia lalu pergi dengan alasan hendak menemui temannya.

"Saat pergi itu tersangka memblokir dan meninggalkan korban begitu saja di hotel, korban lantas melaporkan ke Polsek Wonokromo," terang Made.

Polisi yang menerima laporan tersebut langsung menggelar penyelidikan dan berhasil menangkap AH di rumahnya. Dari hasil interogasi, terungkap bahwa dari aksi penipuan AH ternyata ada korban lainnya, salah satunya adalah NP. 

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman maksimal pidana 4 tahun penjara," tegasnya. 

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.