Sukses

Pemprov Jateng Larang Takbir Keliling, Ganjar: Diarahkan Agar di Masjid Saja

“Pergantian dari Ramadhan menuju Lebaran kan biasanya takbiran, saya minta tidak ada takbir keliling. Takbirnya semua di musala, masjid dan rumah masing-masing. Kita minta tolong dan bantuan untuk mendukung itu,” lanjut Ganjar.

Liputan6.com, Semarang - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) melarang pelaksanaan takbir keliling pada malam Idul Fitri 2022. Imbauan ini disampaikan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo melalui Surat Edaran yang akan segera diterbitkan melalui Sekda Provinsi Jateng.

Hal itu disampaikan Ganjar dalam Rapat Forkopimda Provinsi Jateng di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Rabu (27/4). Keputusan itu disampaikan Ganjar menanggapi masukan dari Kepala Kanwil Kemenag Jateng, Musta’in Ahmad.

“Penyuluh agama di lapangan menyampaikan penyelenggara salat idul fitri di manapun agar disiapkan petugas khusus agar prokes dijalani dengan baik,” ujarnya.

Ganjar mengatakan, kebijakan ini perlu diambil untuk menekan potensi keramaian yang rentan terhadap kondisi pandemi Covid-19. Sosialisasi, kata Ganjar, harus dilakukan bersama antara provinsi dan pemerintah kota/kabupaten.

“Pergantian dari Ramadhan menuju Lebaran kan biasanya takbiran, saya minta tidak ada takbir keliling. Takbirnya semua di musala, masjid dan rumah masing-masing. Kita minta tolong dan bantuan untuk mendukung itu,” lanjut Ganjar.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Takbiran di Masjid atau Rumah Masing-Masing

Sementara, Kakanwil Kemenag Jateng Musta’in Ahmad mengatakan, secara umum ibadah Ramadhan di Jateng dilaksanakan dengan baik sesuai dengan panduan yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama nomor 8 tahun 2022.

“Terkait itu Pak Gubernur, mungkin bila diperlukan, karena ini sifatnya imbauan mungkin ada kebijakan regulasi yang memungkinkan diberikan penegasan yang sifatnya adalah larangan,” ucapnya.

Musta’in menjelaskan, hal itu sesuai dengan panduan dalam SE Menag nomor 8 tahun 2022, kemudian Instruksi Mendagri nomor 18 dan 19 tahun 2022 serta Keppres 11 tahun 2020 tentang kondisi darurat.

“Nanti perlu disampaikan kepada masyarakat Pak Sekda, disiapkan suratnya ke kabupaten/kota kita minta dilarang saja takbir kelilingnya. Diarahkan takbirannya di masjid, musala atau rumahnya masing-masing,” ucap Kakanwil Kemenag Jateng.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini