Perempuan Bangsa: Pesantren Harus Jadi Ruang Aman

DPP Perempuan Bangsa melakukan pendampingan langsung terhadap para santri korban kekerasan seksual.

Diterbitkan 09 Mei 2026, 13:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Pengurus Pusat (DPP) Perempuan Bangsa berkomitmen mengawal kasus kekerasan seksual yang terjadi di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. Salah satunya dengan memastikan perlindungan dan pemulihan hak-hak korban.

"DPP Perempuan Bangsa melakukan pendampingan langsung terhadap para santri korban dengan menggandeng tiga lembaga negara, yakni KPAI, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan," kata Ketua Bidang Advokasi DPP Perempuan Bangsa, Eva Monalisa, Sabtu (8/5/2026).

Eva menegaskan, kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan dan pesantren merupakan persoalan serius yang harus ditangani secara tegas, menyeluruh, dan berpihak kepada korban.

“Kami hadir untuk memastikan para korban mendapatkan perlindungan, pendampingan hukum, serta pemulihan psikologis yang layak. Tidak boleh ada pembiaran terhadap kekerasan seksual, terlebih di lingkungan pendidikan dan pesantren yang seharusnya menjadi tempat aman bagi para santri,” tegas Eva.

Dia menambahkan, DPP Perempuan Bangsa berkomitmen mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan adil, sekaligus mendorong semua pihak untuk memberikan perhatian serius terhadap perlindungan anak dan perempuan.

“Langkah nyata yang dilakukan DPP Perempuan Bangsa adalah bentuk kepedulian sekaligus aksi kemanusiaan bagi para santri yang menjadi korban kekerasan seksual. Kami berharap kasus serupa tidak lagi terjadi di kemudian hari, dan seluruh lembaga pendidikan semakin memperkuat sistem pengawasan serta perlindungan terhadap peserta didik,” lanjutnya.

 

Ciptakan Pesantren yang Aman

Eva melanjutkan, DPP Perempuan Bangsa juga mengapresiasi keterlibatan KPAI, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan dalam memberikan perhatian terhadap kasus ini. Kolaborasi lintas lembaga dinilai penting untuk memastikan korban memperoleh keadilan, perlindungan hak, serta jaminan pemulihan secara menyeluruh.

Eva memastikan, DPP Perempuan bangsa menyatakan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual adalah pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan tidak boleh ditoleransi dalam kondisi apa pun.

"Maka dari itu, kami berharap seluruh elemen masyarakat untuk ikut aktif menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari kekerasan seksual, khususnya di lingkungan pendidikan dan pesantren," dia menandasi.