Keringanan Tidak Puasa Ramadan dan Keharusan Membayar Fidyah Berlaku bagi Siapa Saja?

Keringanan tidak berpuasa dapat diterima oleh beberapa golongan dengan beberapa kondisi tertentu. simak penjelasannya dibawah.

Diterbitkan 07 Maret 2026, 01:20 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Keringanan saat bulan suci Ramadan tentu berlaku juga bagi beberapa golongan. Karena Islam adalah agama yang mengajarkan sesuatu tanpa paksaan dan memastikan umatnya melakukan dengan sukarela dan sadar bahwa apa yang dikerjakannya adalah kewajiban. 

Dalam berpuasa, ada keringanan yang dapat dilakukan jika kita tidak dapat berpuasa selama 30 hari penuh. Keringanan ini berlaku untuk beberapa golongan, baik dengan membayar fidyah maupun tanpa membayar fidyah. Beberapa diantaranya seperti wanita yang sedang datang bulan, wanita melahirkan hingga orang sakit.

Keringanan yang berlaku pun berbeda-beda sesuai dan setara dengan halangan yang membuatnya tidak dapat mengerjakan kewajibannya untuk berpuasa sebagai seorang muslim. 

Siapa saja yang diperbolehkan tidak berpuasa dan memiliki dan tidak memiliki keharusan membayar Fidyah? Berikut Tim News Liputan6.com rangkumkan yang dilansir dari beberapa sumber:

Orang Sakit

Orang sakit yang diperbolehkan tidak berpuasa adalah orang yang jika berpuasa, puasa tersebut akan menghambat pemulihannya. Maka orang tersebut mendapatkan keringanan untuk tidak berpuasa.

Keringanan ini tidak bisa dilakukan begitu saja, melainkan harus ada keterangan medis yang menyatakan bahwa orang tersebut benar-benar tidak bisa berpuasa. 

Berbeda halnya dengan orang yang hanya sakit sementara dan masih ada kesempatan untuk sembuh, maka diperbolehkan tidak berpuasa dengan syarat mengqadha puasa tersebut pada hari selain hari Ramadhan sesuai dengan berapa banyak hari yang ia tinggalkan puasanya karena sakitnya tersebut. 

Begitu juga bagi orang yang sakitnya menahun dan tidak memiliki harapan sembuh. Maka Keringanan yang ia dapatkan adalah membayar Fidyah berupa makan untuk satu orang fakir miskin per satu hari yang ia tinggalkan puasanya tanpa harus membayar puasa. 

Musafir

Orang yang sedang dalam perjalanan jauh dengan jarak tertentu juga mendapatkan keringanan untuk tidak berpuasa, keringanan ini diberikan karena kesulitan yang ia alami selama perjalanan.

Namun orang dalam kategori ini diwajibkan untuk membayar puasa yang ditinggalkannya sesuai dengan banyaknya jumlah hari. 

Seorang musafir juga tidak memiliki kewajiban untuk membayar fidyah dan hanya memiliki kewajiban untuk mengqadha puasa yang ditinggalkan saat sudah sampai tempat tujuan dan di hari lain selain hari Raamadhan. 

Wanita Haid dan Nifas

Tak hanya diharamkan untuk sholat, kategori ini pun justru diharamkan untuk berpuasa, karena wanita yang berasa dalam kategori ini sedang mengeluarkan darah dari dalam tubuhnya. Ini juga merupakan ketentuan yang khusus bagi wanita. 

Namun kategori ini harus menggantinya atau mengqadha puasa yang ditinggalkannya dengan jumlah yang sama dengan haru yang ia tinggalkan puasanya pada hari lain selain bulan Ramadhan. Selain itu wanita haid dan nifas juga tidak memiliki kewajiban untuk membayar fidyah. 

Orang yang Mengakhiri Qadha Ramadan

Seseorang yang memiliki puasa dari tahun sebelumnya dan tidak membayarnya sebelum Ramadhan berikutnya tiba padahal seseorang tersebut masih sanggup untuk mengqadha tersebut, memiliki kewajiban membayar fidyah sebanyak satu mud makanan pokok perhari puasa yang ditinggalkannya. Fidyah ini diwajibkan karena keterlambatan membayar puasa yang ia lakukan. 

Sementara orang yang tidak mampu membayar qadha puasanya karena sakit, uzur atau berlanjutnya perjalanan yang ia lakukan hinga Ramadhan berikutnya, Fidyah tidak berlaku pada golongan ini dan hanya wajib mengqadha puasa. (Dilansir dari Lampung.nu.or.id )

Orang Tua Renta

Seseorang yang sudah tua renta dan tidak memiliki kekuatan untuk melakukan kewajiban berpuasa diperbolehkan untuk tidak melakukan puasa. Golongan ini pun diwajibkan untuk membayar fidyah sebanyak  perhari yang ia tinggalkan puasanya.

Kewajiban membayar fidyah ini dilakukan karena kondisi tidak berpuasanya bukanlah keterbatasan fisik secara permanen. 

Hilang akal atau gila

Seseorang diperbolehkan tidak berpuasa jika ditengah-tengah kondisi ia berpuasa ia mengalami gangguan jiwa atau mental hingga mengakibatkan orang tersebut hilang akal saat berpuasa, maka puasanya dianggap batah secara fiqih.

رُفِعَ اْلقَلَمُ عَنْ ثَلَاثٍ عَنْ النّائِمِ حَتّى يَسْتَيْقِظُ وَعَنِ اْلمَجْنُوْنِ حَتّى يُفِيْقَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَبْلُغَ

"Hukum (puasa) tidak berlaku atas tiga orang: anak kecil hingga dia baligh (dewasa), orang gila hingga dia waras, dan orang tidur hingga dia bangun," [HR Abu Daud dan Ahmad].

Orang Mati

Dalam madzhab syafi’i kondisi ini dibagi menjadi 2:

Jika orang tersebut sampai akhir hayatnya tidak memiliki kesempatan untuk mengqadha seperti karena sakitnya yang berlanjut hingga ia meninggal dunia, maka tidak kondisi ini tidak wajib membayar fidyah dan tidak wajib diqadhakan puasanya.

Namun jika orang tersebut masih mampu untuk membayar puasa sebelum akhir hayatnya maka ia wajib dibayarkan fidyahnya. Menurut Qaul Jadid (pendapat baru imam syafi’i), yang wajib membayarkan adalah ahli waris atau wali, dengan membayarkan satu mud makanan pokok bagi setiap hari yang ia tinggalkan puasanya. Biaya yang diambil pun didapatkan dari harta waris mayit. Sementara menurut Qaul Qodim (pendapat lama imam syafi’i), ahli waris atau wali boleh memilih antara 2 kewajiban baik membayar fidyah atau mengqadha puasa. (Dilansir dari Lampung.nu.or.id)