Gelar Uji Publik Penyempurnaan Tafsir, Kemenag Himpun Masukan Akademisi, Ulama, hingga Pakar Al-Qur’an

Abu menegaskan bahwa penyempurnaan tafsir merupakan tanggung jawab Kemenag dalam menyediakan rujukan keagamaan yang kredibel.

Diterbitkan 20 November 2025, 14:13 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agama menggelar Ijtimak Ulama Tafsir Al-Qur’an sebagai forum uji publik penyempurnaan tafsir yang tengah diperbarui. Kegiatan berlangsung di Jakarta pada Rabu, 19 November hingga Jumat, 21 November 2025.

Acara tersebut menghadirkan puluhan pakar tafsir, ulama, akademisi, serta perwakilan lembaga keagamaan untuk memberikan masukan atas rancangan tafsir terbaru Kemenag.

Penyempurnaan dilakukan untuk menyesuaikan tafsir dengan dinamika sosial-keagamaan dan perkembangan ilmu pengetahuan. Panitia menyampaikan bahwa perubahan sosial, munculnya isu kontemporer, dan kebutuhan umat terhadap tafsir yang relevan menjadi alasan utama pembaruan dilakukan.

Forum ini diselenggarakan Direktorat Urusan Agama Islam dan Bina Syariah bekerja sama dengan Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an dan Badan Moderasi Beragama. Sejak dimulai pada Juli 2025, tim penyusun telah merampungkan tiga juz dari total 30 juz yang ditargetkan selesai pada 2027–2028.

Direktur Jenderal Bimas Islam, Abu Rokhmad, menyampaikan perkembangan penyusunan tafsir tersebut.

"Hari ini sudah menyelesaikan tiga tafsir dari rencananya akan 30 juz. Mungkin sekitar tahun 2027 atau 2028, kita akan memiliki Tafsir Al-Qur’an Kementerian Agama yang paling baru,” ujarnya.

Abu menegaskan bahwa penyempurnaan tafsir merupakan tanggung jawab Kemenag dalam menyediakan rujukan keagamaan yang kredibel.

"Kementerian Agama sedang melakukan penyempurnaan Tafsir Al-Qur’an Kementerian Agama yang usianya sudah lebih dari 20 tahun. Sedang kita lakukan review atau penyempurnaan,” katanya.

 

Ruang Verifikasi Metodologi, Rujukan, dan Konteks Penafsiran

Abu mengakui bahwa proses penyusunan yang melibatkan banyak pandangan keilmuan memiliki tantangan, namun justru menjadi kekuatan agar tafsir dapat diterima lebih luas.

"Kami sangat mengapresiasi kontribusi para ulama, pakar, dan seluruh narasumber yang mencurahkan pikirannya untuk penyempurnaan tafsir ini,” tutur Abu.

Uji publik ini menjadi ruang verifikasi metodologi, rujukan, dan konteks penafsiran. Kolaborasi antara mufasir, akademisi, dan pemangku kepentingan diharapkan menghasilkan tafsir yang kuat secara tekstual, responsif terhadap isu sosial, serta relevan dengan perkembangan ilmu pengetahuan.

Kegiatan ini juga dipandang strategis untuk memperkuat moderasi beragama. Dengan penyusunan yang transparan dan berbasis banyak disiplin ilmu, produk tafsir diharapkan memperkuat harmoni sosial, mencegah penyempitan makna ayat, dan menghindarkan publik dari interpretasi ekstrem.