Shalat Idul Adha Wajib atau Sunnah? Ini Pendapat Para Ulama dan Dalilnya

Perbedaan pendapat ulama tentang hukum shalat Idul Adha, apakah wajib atau sunnah, beserta dalil-dalil lengkap dan konsekuensi jika meninggalkannya. Temukan jawaban komprehensif disini!

Diterbitkan 20 Mei 2025, 09:45 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Hari Raya Idul Adha adalah salah satu momen penting bagi umat Islam di seluruh dunia. Selain identik dengan ibadah kurban, Idul Adha juga ditandai dengan pelaksanaan shalat Idul Adha. Namun, seringkali muncul pertanyaan di benak sebagian besar muslim: shalat Idul Adha wajib atau sunnah? Memahami hukum shalat Idul Adha menjadi penting agar kita dapat menjalankan ibadah ini dengan keyakinan dan keikhlasan.

Dalam Islam, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum shalat Idul Adha. Sebagian ulama berpendapat bahwa shalat Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah, yang artinya sangat dianjurkan. Sementara itu, sebagian lainnya berpendapat bahwa shalat Idul Adha adalah fardhu kifayah atau bahkan fardhu ain. Perbedaan ini didasarkan pada interpretasi terhadap dalil-dalil Al-Quran dan hadits yang ada.

Artikel ini akan mengupas tuntas berbagai pandangan ulama mengenai hukum shalat Idul Adha, dalil-dalil yang mendasarinya, serta konsekuensi jika meninggalkannya. Dengan memahami berbagai perspektif ini, diharapkan kita dapat semakin bijak dalam menjalankan ibadah shalat Idul Adha dan meraih keutamaannya.

Untuk lebih jelasnya, simak pembahasan tentang shalat Idul Adha wajib atau sunnah, sebagaimana telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Selasa (20/5/2025).

Shalat Idul Adha Wajib atau Sunnah? Memahami Hukum dan Dalil Lengkapnya

Sebelum membahas lebih jauh mengenai hukum shalat Idul Adha wajib atau sunnah, penting untuk memahami apa itu shalat Idul Adha. Secara bahasa, Idul Adha berasal dari kata 'id yang berarti kembali, dan Adha yang berarti kurban. Jadi, Idul Adha adalah hari raya kembali berkurban.

Secara istilah, shalat Idul Adha adalah shalat sunnah dua rakaat yang dilaksanakan pada tanggal 10 Dzulhijjah setiap tahunnya. Shalat ini menjadi bagian dari rangkaian ibadah Idul Adha, yang juga meliputi penyembelihan hewan kurban. Shalat Idul Adha disyariatkan pada tahun kedua Hijriyah, bersamaan dengan disyariatkannya shalat Idul Fitri.

Waktu pelaksanaan shalat Idul Adha dimulai setelah terbit matahari hingga menjelang waktu dzuhur. Namun, waktu yang paling utama adalah ketika matahari telah naik setinggi tombak. Shalat Idul Adha umumnya dilaksanakan secara berjamaah di lapangan terbuka atau masjid yang luas, berbeda dengan shalat harian yang bisa dilakukan di rumah.

Perbedaan lain antara shalat Idul Adha dengan shalat harian terletak pada jumlah rakaat dan bacaan takbir. Shalat Idul Adha terdiri dari dua rakaat, di mana pada rakaat pertama terdapat tujuh kali takbir dan pada rakaat kedua terdapat lima kali takbir sebelum membaca Al-Fatihah.

Pendapat Para Ulama tentang Hukum Shalat Idul Adha

Terkait hukum shalat Idul Adha wajib atau sunnah, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Perbedaan ini muncul karena adanya perbedaan interpretasi terhadap dalil-dalil syar'i yang ada. Masing-masing pendapat memiliki dasar dan argumentasi yang kuat.

Berikut adalah tiga pendapat utama di kalangan ulama mengenai hukum shalat Idul Adha: sunnah muakkadah, fardhu kifayah, dan fardhu ain. Mari kita bahas masing-masing pendapat ini secara lebih rinci.

Pendapat Pertama: Shalat Idul Adha Hukumnya Sunnah Muakkadah

Pendapat pertama menyatakan bahwa hukum shalat idul adha wajib atau sunnah adalah sunnah muakkadah. Sunnah muakkadah adalah amalan sunnah yang sangat dianjurkan untuk dilakukan dan sangat jarang ditinggalkan oleh Nabi Muhammad SAW. Meninggalkan sunnah muakkadah tidak berdosa, tetapi sangat disayangkan karena kehilangan pahala yang besar.

Mayoritas ulama, atau yang dikenal dengan istilah jumhur ulama, berpendapat bahwa shalat Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah. Pendapat ini didukung oleh Imam Malik dan Imam Syafi'i. Mereka berargumen bahwa tidak ada dalil yang secara tegas mewajibkan shalat Idul Adha.

Salah satu dalil yang digunakan oleh para ulama yang berpendapat bahwa shalat Idul Adha adalah sunnah muakkadah adalah hadits dari Thalhah bin Ubaidillah. Dalam hadits tersebut, seorangBadui bertanya kepada Rasulullah SAW tentang kewajiban shalat dalam Islam. Rasulullah SAW menjawab bahwa kewajiban shalat adalah lima waktu sehari semalam, dan tidak ada kewajiban shalat lainnya kecuali shalat sunnah.

"Khamsu shalawatin kutiba fil yaumi wal lailah."

Artinya:

"Lima shalat yang diwajibkan dalam sehari semalam."

Hadits ini menunjukkan bahwa shalat selain shalat lima waktu, termasuk shalat Idul Adha, hukumnya sunnah.

Pendapat Kedua: Shalat Idul Adha Hukumnya Fardhu Kifayah

Pendapat kedua mengenai hukum shalat Idul Adha wajib atau sunnah adalah fardhu kifayah. Fardhu kifayah adalah kewajiban yang apabila sudah dikerjakan oleh sebagian umat Islam, maka gugurlah kewajiban tersebut bagi seluruh umat Islam. Namun, jika tidak ada seorang pun yang mengerjakannya, maka seluruh umat Islam akan berdosa.

Ulama yang berpendapat bahwa shalat Idul Adha adalah fardhu kifayah adalah sebagian dari madzhab Hambali. Mereka berargumen bahwa shalat Idul Adha merupakan syiar Islam yang agung, sehingga harus ada sebagian umat Islam yang melaksanakannya untuk menjaga syiar tersebut.

Dalil yang digunakan oleh para ulama yang berpendapat bahwa shalat Idul Adha adalah fardhu kifayah adalah firman Allah SWT dalam surat Al-Kautsar ayat 2:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ

Fa ṣalli lirabbika wan-ḥar

Artinya:

"Maka laksanakanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah)."

Ayat ini menunjukkan perintah untuk melaksanakan shalat dan berkurban, yang keduanya merupakan bagian dari ibadah Idul Adha. Selain itu, mereka juga mengqiyaskan shalat Idul Adha dengan shalat jenazah, yang hukumnya fardhu kifayah karena tidak didahului dengan adzan dan iqamah.

Pendapat Ketiga: Shalat Idul Adha Hukumnya Fardhu 'Ain

Pendapat ketiga tentang hukum shalat Idul Adha wajib atau sunnah adalah fardhu 'ain. Fardhu 'ain adalah kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap individu muslim yang memenuhi syarat (mukallaf). Jika seseorang meninggalkan fardhu 'ain, maka ia berdosa.

Ulama yang berpendapat bahwa shalat Idul Adha adalah fardhu 'ain adalah madzhab Hanafi dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Mereka berargumen bahwa shalat Idul Adha memiliki kedudukan yang sangat penting dalam Islam, sehingga tidak boleh ditinggalkan oleh setiap muslim yang mampu.

Beberapa dalil yang digunakan oleh para ulama yang berpendapat bahwa shalat Idul Adha adalah fardhu 'ain antara lain adalah perintah Nabi Muhammad SAW kepada para wanita untuk menghadiri shalat Idul Adha, meskipun sedang haid. Selain itu, Nabi Muhammad SAW juga tidak pernah meninggalkan shalat Idul Adha selama hidupnya. Ali bin Abi Thalib juga pernah menugaskan seseorang untuk mengimami shalat Idul Adha bagi orang-orang yang lemah di masjid.

"Litulbis-hā ukhtuhā min jilbābihā."

Artinya:

"Hendaklah saudaranya memberikan (meminjamkan) jilbab kepadanya."

Hadits ini menunjukkan betapa pentingnya shalat Idul Adha, sehingga wanita yang tidak memiliki jilbab pun dianjurkan untuk meminjam kepada saudaranya agar bisa hadir.

Analisis Dalil dari Berbagai Pendapat

Setelah mengetahui berbagai pendapat mengenai hukum shalat Idul Adha wajib atau sunnah, penting untuk menganalisis kekuatan dalil dari masing-masing pendapat. Pendapat yang menyatakan bahwa shalat Idul Adha adalah sunnah muakkadah memiliki dalil yang cukup kuat, yaitu hadits tentang kewajiban shalat lima waktu. Namun, hadits ini bersifat umum dan tidak secara spesifik membahas shalat Idul Adha.

Pendapat yang menyatakan bahwa shalat Idul Adha adalah fardhu kifayah juga memiliki dalil yang cukup kuat, yaitu firman Allah SWT dalam surat Al-Kautsar ayat 2. Namun, ayat ini juga tidak secara eksplisit mewajibkan shalat Idul Adha. Selain itu, argumentasi qiyas dengan shalat jenazah juga kurang tepat, karena shalat jenazah memiliki karakteristik yang berbeda dengan shalat Idul Adha.

Pendapat yang menyatakan bahwa shalat Idul Adha adalah fardhu 'ain memiliki dalil yang paling kuat, yaitu perintah Nabi Muhammad SAW kepada para wanita untuk menghadiri shalat Idul Adha dan praktik Nabi yang tidak pernah meninggalkan shalat Idul Adha. Dalil-dalil ini menunjukkan betapa pentingnya shalat Idul Adha dalam Islam.

Meskipun demikian, perlu diingat bahwa masing-masing pendapat memiliki argumentasi yang kuat dan didukung oleh ulama-ulama yang terpercaya. Perbedaan pendapat ini merupakan rahmat bagi umat Islam, sehingga kita dapat memilih pendapat yang paling sesuai dengan keyakinan dan pemahaman kita.

Konsekuensi Meninggalkan Shalat Idul Adha

Konsekuensi meninggalkan shalat Idul Adha wajib atau sunnah bervariasi tergantung pada pendapat yang diyakini. Jika meyakini bahwa shalat Idul Adha adalah sunnah muakkadah, maka meninggalkan shalat ini tidak berdosa, tetapi akan kehilangan pahala yang besar.

Jika meyakini bahwa shalat Idul Adha adalah fardhu kifayah, maka jika tidak ada seorang pun yang melaksanakan shalat ini di suatu daerah, maka seluruh umat Islam di daerah tersebut akan berdosa. Namun, jika sudah ada sebagian yang melaksanakan, maka gugurlah kewajiban bagi yang lain.

Jika meyakini bahwa shalat Idul Adha adalah fardhu 'ain, maka meninggalkan shalat ini tanpa udzur syar'i akan berdosa. Udzur syar'i yang membolehkan seseorang meninggalkan shalat Idul Adha antara lain adalah sakit, bepergian jauh, atau adanya halangan lain yang tidak memungkinkan untuk melaksanakan shalat.

Sebagai kesimpulan, hukum meninggalkan shalat Idul Adha tergantung pada keyakinan masing-masing terhadap pendapat ulama. Namun, mengingat keutamaan shalat Idul Adha yang sangat besar, sebaiknya kita berusaha untuk selalu melaksanakannya, kecuali jika ada udzur syar'i yang menghalangi.

Dalam artikel ini, kita telah membahas berbagai pendapat ulama mengenai hukum shalat Idul Adha wajib atau sunnah. Sebagian ulama berpendapat bahwa shalat Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah, sebagian lainnya berpendapat fardhu kifayah, dan sebagian lagi berpendapat fardhu 'ain. Masing-masing pendapat memiliki dalil dan argumentasi yang kuat.

Sebagai umat Islam, sebaiknya kita berusaha untuk selalu melaksanakan shalat Idul Adha, kecuali jika ada udzur syar'i yang menghalangi. Dengan melaksanakan shalat Idul Adha, kita telah mengikuti sunnah Rasulullah SAW, meraih keutamaan yang besar, dan menunjukkan rasa syukur kita kepada Allah SWT atas segala nikmat-Nya. Semoga Allah SWT menerima amal ibadah kita dan menjadikan kita sebagai hamba-hamba-Nya yang bertakwa.