Sukses

Viral Video Jemaah Sholat Ied Bubar karena Khutbah Singgung Politik, di Jogja

Diduga tak suka isi khutbah, jemaah sholat Ied ini kabur saat khatib bacakan khutbahnya. Kejadian terjadi di Bantul, Yogyakarta. Bagaimana Hukum meninggalkan khutbah Idul Fitri?

Liputan6.com, Jakarta - Baru-baru ini viral di media sosial, jemaah sholat Idul Fitri atau sholat Ied di Jogja bubar karena khutbah menyinggu politik, yakni tentang kecurangan pemilu.

Salah satu yang turut memposting kejadian ini adalah instagaram dengan akun @yogya.keras. Dalam unggahan tersebut tertuliskan lokasi kejadian yaitu Sholat Ied di Lapangan Tamanan, Bantul, Yogyakarta.

Spekulasi muncul karena khutbah saat itu berisi mengenai kecurangan pilpres, atau kondisi politik Indonesai saat ini. Bubarnya jemaah sholat ini kemungkinan masyarakat sudah bosan dijejali berita soal politik setiap hari di media sosial.

"Oleh para pejabat negara, menjadi sangat lebih memalukan dan memuakkan karena kecurangan dalam pemilu yang dinilai banyak pihak terburuk dalam sejarah Indonesia. Ironisnya problematika pelanggaran pemilu yang sering disebut terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif terjadi justru terkait dengan perilaku Joko Widodo sebagai Presiden RI, sebagaimana yang tersebar luas di media sosial dan surat kabar," kata sosok khatib dalam video tersebut.

Belum selesai khatib membacakan isi khutbah, warga yang berjejal sebagian bergegas pergi dari tempat sholat. Mereka menuju jalan pulang ke rumah masing-masing.

 

Simak Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Hukum Meninggalkan Khutbah dalam Sholat Idul Fitri

Mengutip Liputan6.com, khutbah dalam sholat Idul Fitri memiliki perbedaan dengan khutbah Jumat. Pada sholat Jumat, khutbah merupakan salah satu syarat sah sholat, sedangkan pada sholat Idul Fitri, khutbah bukanlah syarat sah atau rukun, melainkan hanya sebagai kesunnahan saja.

Dalam sholat Jumat, mendengarkan khutbah adalah wajib. Bahkan, hanya sekedar bermain batu atau mengusir orang lain untuk diam selama khutbah saja sudah dapat menghilangkan pahala sholat Jumat.

Namun, berbeda dengan sholat Idul Fitri, dalam khutbah tersebut kita diperbolehkan untuk pulang jika kita ingin. Nabi Muhammad SAW sendiri telah mengizinkan para jamaah untuk pulang saat khutbah Idul Fitri. Oleh karena itu, bagi yang langsung pulang dan tidak mendengarkan khutbah sebenarnya tidak masalah, namun ia telah kehilangan pahala sunnah dan juga ilmu yang bisa didapatkan dari khatib.

3 dari 3 halaman

Ini Kesimpulan Tinggalkan Khubah Sholat Ied

Atha' bin Abdillah bin As-Saib berkata, "Aku hadir bersama Nabi SAW pada sholat hari raya, ketika sholat selesai beliau SAW bersabda, 'Kami akan berkhutbah, bagi yang ingin mendengarkan, silakan mendengarkan. Namun bagi yang ingin pergi, silakan pergi'." (HR Ibnu Majah)

Sebelum mengerjakan sholat Idul Fitri, sebaiknya matikan gawai agar sholat dapat dilaksanakan dengan khidmat dan khusyu'. Selain itu, mari dengarkan dengan seksama khutbah yang disampaikan khatib, siapa tahu ada ilmu penting yang bisa kita ambil.

Setelah melaksanakan shalat Idul Fitri dua rakaat, disunnahkan bagi khatib untuk menyampaikan dua khutbah. Namun menurut pandangan mazhab As-Syafi’i, khutbah Idul Fitri tidak diwajibkan berdiri saat berkhutbah. Khutbah ini bersifat terpisah dari shalat Idul Fitri, yang tetap sah meski tanpa khutbah. Hal ini ditegaskan oleh Imam An-Nawawi bahwa shalat Idul Fitri tidak batal jika khutbah tidak dilaksanakan.

Perbedaan dengan shalat Jumat terletak pada wajibnya penyampaian khutbah sebelum shalat. Jika khutbah Jumat tidak dilakukan, maka shalatnya tidak sah. Sedangkan khutbah Idul Fitri dilaksanakan setelah shalatnya. Jika seseorang melangsungkan khutbah sebelum shalat Idul Fitri, menurut Imam As-Syafi'i, ia perlu mengulang khutbahnya sesudah shalat. Namun, jika tidak dilakukan, shalatnya tetap sah.

Dari serangkaian penjelasan sebelumnya, dapat dipahami bahwa hukum meninggalkan khutbah shalat Idul Fitri adalah diperbolahkan dan tidak membatalkan shalat. Ini karena khutbah shalat Idul Fitri tidak termasuk ke dalam rukun shalat maupun syarat sah shalat, sehingga jika ditinggalkan tidak membatalkan shalat atau memengaruhi keabsahan shalat. Meski demikian, tetap disunnahkan untuk tetap berada di tempat shalat sampai khutbah shalat Idul Fitri berakhir.

Penulis: Nugroho Purbo/Madrasah Diniyah Miftahul Huda Cingebul

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.