Sukses

Apakah Sah Sholat dalam Keadaan Berkeringat Setelah Berolahraga?

Apakah boleh melaksanakan sholat dalam kondisi tubuh yang berkeringat? bagaimana hukumnya, apakah sholatnya sah?

Liputan6.com, Cilacap - Dalam kondisi apapun seorang muslim wajib mengerjakan sholat. Pasalnya ibadah sholat akan dihisab pertama kali di hari kiamat.

Termasuk ketika seseorang tengah berolahraga. Kegiatan olahraga menyebabkan orang berkeringat. Keringat yang dikeluarkan ada yang wajar dan bahkan ada yang sampai membasahi seluruh tubuh.

Dalam kondisi seperti ini, jika ternyata yang bersangkutan tidak mandi terlebih dahulu karena khawatir akan sakit atau efek negatif lainnya, sementara telah masuk waktu sholat, maka apakah sah melaksanakan sholat dalam kondisi tubuh yang berkeringat?

Munculnya pertanyaan ini sangat wajar, jika dalam kondisi tertentu, misalnya karena berada di lokasi olahraga yang banyak orang dan harus ngantre jika ingin mandi, tentu saja membutuhkan waktu lama untuk menghilangkan keringat, sementara kita misalnya menginginkan melaksanakan sholat di awal waktu.

Pertanyaan yang esensinya sama dengan redaksi yang berbeda ini juga disampaikan oleh Ahmad Rajab, Jakarta Selatan kepada redaksi NU Online dan jawabannya sebagaimana dimuat di laman Bahtsul Masail NU Online. Berikut ini ulasannya.

 

Simak Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Keringat Tidak Najis

Dalam Islam ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar shalat menjadi sah. Salah satu syaratnya adalah suci dari najis, baik najis ringan maupun najis berat. Adapun keringat, sebagaimana dijelaskan oleh KH M Sjafi'i Hadzami dalam buku 100 Masalah Agama, bahwa keringat yang keluar dari tubuh manusia dalam fiqih tidak termasuk najis, meskipun dalam jumlah banyak dan membuat pakaian basah kuyup.

Dengan demikian, shalat dalam keadaan tubuh berkeringat tidak membatalkan shalat. (KH M Sjafi'i Hadzami, 100 Masalah Agama, [Kudus, Menara Kudus: 1982 M], jilid III, halaman 155).

Sementara itu Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu' bahwa keringat manusia dalam Islam hukumnya adalah suci. Hal ini berlaku untuk semua orang, baik yang sedang dalam keadaan junub, haid, suci, muslim, kafir, maupun dari setiap hewan suci. Hewan suci adalah hewan yang halal untuk dimakan, yaitu hewan apa pun selain anjing, babi, dan keturunan salah satu dari keduanya.

 واعلم انه لا فرق في العرق واللعاب والمخاط والدمع بين الجنب والحائض والطاهر والمسلم والكافر والبغل والحمار والفرس والفار وجميع السباع والحشرات بل هي طاهرة من جميعها ومن كل حيوان طاهر وهو ما سوى الكلب والخنزير وفرع أحدهما

Artinya, "Ketahuilah bahwa tidak ada perbedaan dalam keringat, air liur, lendir, dan air mata antara orang junub, haid, suci, muslim, kafir, bagal, keledai, kuda, tikus, dan semua binatang buas dan serangga. Bahkan, semuanya suci, baik dari orang-orang tersebut maupun dari setiap hewan yang suci, yaitu yang selain anjing, babi, dan turunan salah satunya. (An-Nawawi, Al-Majmu' Syarhul Muhaddzab, jilid II, halaman 565).

3 dari 4 halaman

Pendapat Imam Syafi'i

Sementera itu Imam As-Syafi'i dalam kitab Al-Umm, menjelaskan bahwa keringat manusia tidak termasuk najis, kendatipun dalam keadaan junub atau hadas besar. Hal ini berdasarkan hadits dari Rasulullah saw yang pernah memerintahkan istrinya untuk mencuci darah haid dari pakaian, tetapi beliau tidak memerintahkan untuk mencuci seluruh pakaian. Ini menunjukkan bahwa keringat yang ada di pakaian tersebut tidak najis.

ولا ينجس عرق جنب ولا حائض من تحت منكب ولا مأبض ولا موضع متغير من الجسد ولا غير متغير فإن قال قائل وكيف لا ينجس عرق الجنب والحائض قيل بأمر النبي صلى الله عليه وسلم الحائض بغسل دم الحيض من ثوبها ولم يأمرها بغسل الثوب كله والثوب الذي فيه دم الحيض الإزار ولا شك في كثرة العرق فيه وقد روى عن بن عباس وبن عمر أنهما كانا يعرقان في الثياب وهما جنبان ثم يصليان فيها ولا يغسلانها

Artinya: "Tidak najis keringat orang junub dan haid yang keluar dari bawah ketiak, lutut, atau bagian tubuh yang berubah warna atau tidak berubah warna. Jika ada yang bertanya, "Mengapa keringat orang junub dan haid tidak najis?" Maka jawabnya adalah karena perintah Nabi Muhammad saw kepada wanita haid untuk mencuci darah haid dari pakaiannya, tetapi beliau tidak memerintahkannya untuk mencuci seluruh pakaiannya. Pasalnya pakaian yang terkena darah haid adalah sarung, dan tidak diragukan lagi bahwa keringat banyak di dalamnya. Ibnu Abbas dan Ibnu Umar juga telah meriwayatkan bahwa mereka berdua pernah berkeringat di baju saat junub, kemudian mereka shalat di dalamnya tanpa mencucinya. (As-Syafi'i dalam kitab Al-Umm, [Beirut: Darl Fikr], jilid I, halaman 29).

 

 

 

4 dari 4 halaman

Meskipun Sah tapi...

Kendati sah melaksanakan shalat dalam keadaan tubuh berkeringat, namun penting diingat bahwa keringat dapat menyebabkan shalat menjadi kurang khusyuk. Hal ini dikarenakan keringat dapat membuat tubuh terasa basah dan lengket, sehingga kurang nyaman untuk beribadah.

Selain itu, keringat juga dapat menyebabkan pikiran menjadi tidak fokus. Karena itu, sebaiknya hindari berolahraga terlalu dekat dengan waktu shalat. Hal ini agar memiliki waktu yang cukup untuk beristirahat dan membersihkan diri sebelum shalat.

Pasalnya, dengan keadaan bersih dapat melaksanakan shalat lebih khusyuk, sebagaimana perintah Allah dalam surat Al-Mukminun ayat 1-2:

قَدْ اَفْلَحَ الْمُؤْمِنُوْنَ، الَّذِيْنَ هُمْ فِيْ صَلَاتِهِمْ خٰشِعُوْنَ

Artinya: "Sungguh beruntunglah orang-orang mukmin, yaitu orang-orang yang khusyuk dalam shalatnya."

Dengan demikian, meskipun shalatnya sah, anda dianjurkan untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan saat beribadah. Menyeka dan mengeringkan keringat atau mengganti pakaian sebelum shalat dapat meningkatkan kekhusyukan. Wallahu a'lam.

Penulis: Khazim Mahrur / Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.