Sukses

Ini Cara Mengurus Asuransi Jiwa Bagi Jemaah Haji yang Meninggal Dunia dan Alami Kecelakaan

Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah menyiapkan asuransi jiwa bagi jemaah haji Indonesia yang meninggal dunia. Selain itu juga disiapkan asuransi bagi jemaah haji yang mengalami kecelakaan.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah menyiapkan asuransi jiwa bagi jemaah haji Indonesia yang meninggal dunia. Selain itu juga disiapkan asuransi bagi jemaah haji yang mengalami kecelakaan.

Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1444 H/2023 M, Subhan Cholid mengatakan, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenag telah menjalin kerja sama dengan perusahaan asuransi sebagai upaya pelindungan jemaah.

"Untuk memudahkan, pengurusan asuransi sepenuhnya dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah," ujarnya di Jeddah, Sabtu (17/6/2023).

Nantinya, kata dia, pihak perusahaan asuransi akan membayarkan klaim secara transfer ke rekening jemaah.

"Jadi keluarga hanya perlu melakukan proses pencairan di bank penerima setoran awal jemaah penerima asuransi, dan itu bisa mulai dilakukan setelah selesainya operasional penyelenggaraan haji pada awal Agustus 2023," ucap Subhan menjelaskan.

Sampai hari ini, tercatat ada 77 jemaah haji Indonesia yang wafat di Tanah Suci. Adapun rinciannya sebanyak 43 jemaah meninggal di Makkah, 31 jemaah di Madinah, 2 di Jeddah, dan 1 di pesawat dalam perjalanan dari Tanah Air menuju Arab Saudi.

"Asuransi meng-cover sejak jemaah masuk asrama embarkasi haji sampai jemaah pulang kembali ke debarkasi haji," kata Subhan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ketentuan Asuransi Jiwa dan Kecelakaan

Berikut ketentuan asuransi jiwa dan kecelakaan bagi jemaah haji Indonesia 1444 H / 2023 M:

  1. Jemaah wafat diberikan asuransi sebesar minimal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per Embarkasi
  2. Jemaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali Bipih per Embarkasi
  3. Jemaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi antara 2,5% sampai 100% Bipih per Embarkasi
  4. Pengurusan asuransi dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Pihak perusahaan asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jemaah
  5. Asuransi meng-cover sejak jemaah masuk asrama embarkasi haji sampai jemaah pulang kembali ke debarkasi haji.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.