Sukses

Manfaat Zakat Fitrah bagi Umat Muslim, Lengkap Dasar Hukum dan Pembayarannya

Manfaat zakat fitrah bagi umat muslim adalah dapat memperolah dapat ketenangan hati hingga menghilangkan sifat egois.

Liputan6.com, Jakarta Manfaat zakat fitrah bagi umat Muslim penting untuk diketahui. Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim laki-laki, perempuan, besar atau kecil, mereka atau bidak pada awal bulan Ramadhan sampai menjelang salat Idul Fitri dengan ukuran yang telah ditentukan.

Dalam islam, ukuran pembayaran zakat fitrah berupa satu sho' dari makna pokok yang dikeluarkan seseorang muslim. Tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah untuk menampakkan rasa syukur atas nikmat-nikmat Allah SWT dari puasa Ramadhan dan penyempurnaannya.

Sedangkan manfaat zakat fitrah sendiri bagi umat Muslim sangatlah beragam. Zakat fitrah ini diharapkan mampu memberikan manfaat besar untuk kepentingan umat manusia, terutama bagi muzaki dan mustahik.

Berikut Liputan6.com ulas mengenai manfaat zakat fitrah beserta dasar hukum dan pembayarannya yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Senin (3/4/2023).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

1. Manfaat Zakat Fitrah

Dikutip dari buku Fiqih karya Hasbiyallah, menjelaskan tentang manfaat zakat diharapkan dapat memberikan manfaat besar untuk kepentingan umat Muslim terutama bagi muzaki dan mustahik. Berikut manfaat-manfaat zakat fitrah, antara lain:

  1. Membahagiakan orang yang kurang mampu (mustahik) di saat Idul Fitri.
  2. Menghilangkan sifat egois dan mementingkan diri sendiri.
  3. Sebagai rasa syukur kepada Allah atas nikmat yang diberikanNya. Cara mensyukuri nikmat harta adalah membelanjakan harta tersebut di jalan Allah, di antaranya dengan zakat.
  4. Menolak musibah. Musibah dapat datang kapan pun, tetapi musibah dapat dihentikan dengan memperbanyak sedekah atau zakat.
  5. Mempererat silaturahmi antara orang yang mampu dan tidak mampu.
  6. Dapat memperoleh ketenangan hati.
  7. Umat muslim yang mengeluarkan zakat dari harta yang telah memenuhi nisabnya, akan terjamin tidak menjadi miskin. Dan Allah akan melipatgandakan hartanya.
  8. Berzakat menjadi pondasi keimanan agar tidak roboh, dan menjadi upaya untuk menyempurnakan iman.
  9. Menjadikan pendorong seorang muslim taat kepada Allah SWT.
3 dari 6 halaman

2. Dasar Hukum Zakat Fitrah

Dasar hukum zakat fitrah telah dijelaskan secara tegas dan jelas dalam nash Al-Quran dan Hadist. Hal ini bisa menjadi pedoman agar tidak terjadi penyelewengan atau penyimpangan dalam pelaksanaannya. Sebagaimana firman Allah SWT dalam QS al-Baqarah ayat 110 yang memiliki arti berikut ini :

“Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha melihat apaapa yang kamu kerjakan” (Q.S. Al-Baqarah : 110)

Selanjutnya Nabi Muhammad SAW juga berkata sesuai dengan hadis yang memiliki arti berikut ini yaitu:

“Berkata kepada kami Abu Nukman, berkata Hammad bin Zaid, berkata Ayyub dari Nafi’ dari Ibnu Umar Radhiyallahu’Anhuma berkata; Nabi SAW Mewajibkan Zakat fithr (atau berkata “ramadhan”) atas laki-laki dan perempuan, orang merdeka dan hamba sahaya sebanyak 1 sha’ kurma atau 1 sha’ biji-bijian. Maka manusia pada saat itu menyamakannya dengan ½ sha’ gandum. Adalah Ibnu Umar Radhiyallahu’Anhuma pernah mengeluarkan zakat berupa kurma, namun penduduk Madinah pada waktu itu kekurangan (kurma), maka beliau beralih kepada biji-bijian. Ibn Umar Radhiyallah’Anhuma memberikan zakat baik kepada orang kecil maupun yang besar hinggga beliau memberikannya kepada kaumnya. Ibnu Umar memberi zakat hannya kepada orang-orang yang mau menerimanya. Dan beliau keluarkan zakat sehari atau dua hari sebelum sholat id.” (H.R Bukhari)

4 dari 6 halaman

3. Besaran Zakat Fitrah

Dikutip dari laman Baznas, menjelaskan tentang besaran yang harus dibayarkan untuk zakat fitrah. Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa.

5 dari 6 halaman

4. Syarat-Syarat Wajib Zakat Fitrah

Syarat-syarat wajib zakat fitrah adalah sebagai berikut:

  1. Islam, orang yang tidak beragama Islam tidak wajib membayar zakat fitrah.
  2. Lahir sebelum terbenam matahari pada hari penghabisan bulan Ramadan. Anak yang lahir sesudah terbenam matahari tidak wajib dizakati oleh walinya. Orang yang menikah sesudah terbenam matahari tidak wajib membayarkan zakat fitrah istrinya.
  3. Seseorang yang mempunyai kelebihan harta dari keperluan makanan untuk dirinya sendiri dan wajib dinafkahi. Orang yang tidak mempunyai kelebihan seperti itu tidak wajib membayar zakat fitrah.
6 dari 6 halaman

5. Waktu-Waktu Zakat Fitrah

Zakat fitrah hanya dapat dilakukan pada bulan Ramadan. Waktu satu bulan tersebut terbagi atas lima bagian. Berikut ini penjelasannya:

  1. Waktu yang diperbolehkan, yaitu dari awal Ramadan sampai hari penghabisan Ramadan.
  2. Waktu wajib, yaitu mulai terbenam matahari penghabisan Ramadan (malam takbiran).
  3. Waktu sunah, yaitu dibayar sesudah salat Subuh (sebelum berangkat salat Idul Fitri).
  4. Waktu makruh, yaitu membayar zakat fitrah sesudah salat hari raya tetapi sebelum terbenam matahari pada hari raya.
  5. Waktu haram, yaitu lebih terlambat lagi, dibayar sesudah terbenam matahari pada hari raya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.