Sukses

Amil Adalah Orang yang Mengumpulkan Zakat, Ketahui Tugas dan Ketentuannya

Amil adalah seseorang yang ditugaskan oleh imam (pemimpin negara) untuk mengumpulkan dan mendistribusikan harta zakat.

Liputan6.com, Jakarta Amil adalah istilah yang kerap dijumpai dalam Al-Qur’an dan hadis. Istilah ini biasanya digunakan untuk menyebut seseorang yang bertugas mengumpulkan, menyimpan, dan menyalurkan zakat kepada orang yang berhak.

Secara bahasa, amil adalah orang yang bekerja untuk urusan zakat atau shadakah. Seorang amil ini diangkat oleh pemerintah dan memperoleh izin darinya atau dipilih oleh instansi pemerintah yang berwenang atau oleh masyarakat Islam untuk memungut dan membagikan serta tugas lain yang berhubungan dengan zakat.

Dalam menjadi seorang amil, terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh calon petugas amil. Pemilihan amil tidak bisa sembarangan, karena mereka mengemban tugas yang berat dan mulia.

Berikut Liputan6.com ulas mengenai pengertian amil beserta tugas dan ketentuannya yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Rabu (22/2/2023).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Mengenal Amil

Dikutip dari laman Baznas, pengertian amil adalah seseorang yang ditugaskan oleh imam (pemimpin negara) untuk mengumpulkan dan mendistribusikan harta zakat. Sedangkan menurut Mazhad Hanafi, amil adalah orang-orang yang dipekerjakan oleh imam untuk mengumpulkan zakat. Amil merupakan sinonim dari al-sa‘i. Lafat ini bermakna orang yang ditugaskan oleh imam pada kabilah-kabilah untuk mengambil zakat dari mereka. Mazhab Hanafi hanya menggambarkan bahwa amil adalah petugas yang diangkat oleh imam untuk mengumpulkan zakat dari muzakki (wajib zakat) saja.

Dalam Al-Qur’an, amil adalah pihak yang berhak menerima harta zakat dengan nomor urut tiga, setelah fakir dan miskin. Demikian disebutkan di dalam Al-Quran ketika Allah SWT menyebutkan siapa saja yang berhak atas harta zakat,

“Dan para penguruss zakat.” (QS. At-Taubah : 60)

Secara bahasa, istilah amil berasal dari kata 'amila ya'malu, yang bermakna mengerjakan atau melakukan sesuatu. Kata amil adalah ism fail yang bermakna pelaku dari suatu pekerjaan. Maka kata amil adalah orang yang mengerjakan sesuatu.

Sedangkan secara istilah, amil adalah orang yang dipekerjakan oleh Imam/ pemimpin untuk mengumpulkan zakat dan mereka digaji sesuai dengan kebutuhannya dan kebutuhan para karyawannya.

Sementara itu, menurut Fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Amil Zakat, pengertian amil adalah seseorang atau sekelompok orang yang diangkat oleh Pemerintah  untuk mengelola pelaksanaan ibadah zakat. Atau juga bisa disebut dengan seseorang atau sekelompok orang yang dibentuk oleh masyarakat dan disahkan oleh Pemerintah untuk mengelola pelaksanaan ibadah zakat.

3 dari 5 halaman

Tugas dari Amil

Berdasarkan pada UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan PP No 14 Tahun 2014 pasal 1 tentang Pelaksanaan UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, dan diperkuat dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 8 Tahun 2011 tentang Amil Zakat. Tugas amil adalah sebagai berikut ini:

1. Penarikan atau pengumpulan zakat yang meliputi pendataan wajib zakat, penentuan obyek wajib zakat, besaran nisab zakat, besaran tarif zakat, dan syarat-syarat tertentu pada bidang masing-masing obyek wajib zakat.

2. Pemeliharaan zakat yang meliputi inventarisasi harta, pemeliharaaan, serta pengamanan harta zakat; dan

3. Pendistribusian zakat yang meliputi penyaluran harta zakat agar sampai kepada mustahiq zakat secara baik dan benar, dan termasuk pelaporan.

Amil adalah penyeru agama, penyambung kebenaran, fasilitator antara yang pemberi dan penerima dan penyeru perintah wajibnya zakat yang ditetapkan oleh Allah SWT kepada umat Islam.

“Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Mahamendengar, Mahamengetahui.” (QS At Taubah ayat 103)

Tugas mulia pengurus lembaga amil zakat, infak, dan sedekah dapat terlihat ketika mereka sedang mengingatkan dan mengajak orang lain untuk menunaikan zakat atau infak dan sedekah. Posisi mereka sama persis dengan seorang penceramah atau khotib di mimbar-mimbar Jum’at yang sedang menyeru pada kebaikan yakni mengajak kepada yang makruf (terpuji) dan mencegah perbuatan yang mungkar (terlarang).

4 dari 5 halaman

Ketentuan Menjadi Pengurus Amil

Ada beberapa ketentuan untuk menjadi pengurus amil berdasarkan Fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Amil Zakat, antara lain:

1. Beragama Islam.

2. Mukallaf (berakal dan baligh).

3. Amanah.

4. Memiliki ilmu pengetahuan tentang hukum -hukum zakat dan hal lain yang terkait dengan tugas amil zakat.

Selain itu, terdapat beberapa kategori sebagai amil yang disampaikan oleh Imam Nawawi dalam Kitab al Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab (6/168),

“Para pengikut mazhab Syafi’i berpendapat : Dan diberi bagian dari bagian amil yaitu : Haasyir (orang yang mengetahui wajib zakat atau muzakki), ‘Aarib (orang yang mengetahui mustahiq), Haasib (orang yang mahir menghitung nilai zakat/nishab), Kaatib (orang yang mencatat, mendata harta zakat), Jaabi (Orang yang mengawal/menjaga keamana harta zakat), Haafiz (orang yang memegang harta zakat;bendahara). Karena mereka itu termasuk bagian dari amil zakat”. tegasnya mereka mendapatkan bagian dari bagian amil zakat 1/8 dari harta zakat karena mereka merupakan bagian dari amil yang berhak mendapatkan upah sesuai dengan kewajaran.”

5 dari 5 halaman

Kisah Amil Zakat di Masa Nabi

Rujukan tentang peran dan kriteria amil adalah kepada apa yang telah dilakukan oleh Rasulullah Muhammad SAW. Beliau di masa hidupnya telah mengangkat beberapa sahabat yang cakap dan mumpuni, untuk diserahkan tanggungjawab mengatur dan mengelola zakat secara profesional. Ibnu Sa’ad menerangkan nama-nama petugas zakat yang telah diangkat sebagai petugas resmi di masa Rasulullah SAW. Dan ternyata tiap petugas sudah punya tugas khusus untuk diutus ke berbagai suku dan kabilah untuk memungut zakat. Nama-nama mereka dan juga nama-nama suku-suku yang didatanginya adalah:

1. Uyayinah bin Hisn diutus kepada Bani Tamim.

2. Buraidah bin Hasib, ada juga yang menyatakan Ka’ab bin Malik, diutus kepada Bani Aslam dan Bani Ghifar.

3. Abbad Ibnu Bisyr Asyhali diutus kepada Bani Sulaim dan Bani Muzainah.

4. Rafi’ bin Makis diutus kepada Bani Juhainah.

5. Amr bin Ash diutus kepada Bani Fazarah.

6. Dhahhak bin Syufyan Al-Kilabi diutus kepada Bani Kilab.

7. Burs bin Sufyan al Ka’bi diutus kepada Bani Ka’ab.

8. Ibnu Lutibah Azdi Azdi di utus kepada Bani Zibyan.

9. Seorang laki-laki dari Banu Sa’ad Huzaim diutus untuk mengambil zakat Bani Sa’ad Huzaim.

Ibnu Ishaq mengemukakan tentang adanya golongan lain yang diutus Nabi SAW ke daerah dan suku lain di Jazirah Arabia, seperti:

1. Muhajir bin Umayyah yang diutus ke San-a’.

2. Zaid bin Labid diutus kepada Hadramaut, sebuah daerah di Yaman.

3. ‘Adi bin Hatim diutus kepada Bani Thay dan Bani As’ad.

4. Malik bin Nuwairah diutus kepada Bani Hanzalah.

5. Zabraqan bin Nadr Qais bin Ashim diutus kepada Bani Sa’ad.

6. Ala’ bin Hadrami diutus ke Bahrain dan Ali di utus ke Najran.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.