Sukses

Heboh Pencopotan Label Gereja di Tenda Bantuan Gempa Cianjur, Ini Hukum Menerima Bantuan dari Non-muslim

Insiden pencopotan label gereja di tenda pengungsi gempa Cianjur, Jawa Barat menuai keprihatinan banyak pihak. Ini hukum menerima bantuan dari nonmuslim.

Liputan6.com, Cianjur - Insiden pencopotan label gereja di tenda pengungsi gempa Cianjur, Jawa Barat menuai keprihatinan banyak pihak. Berbagai pihak bersuara terkait peristiwa ini.

Dalam situasi kebencanaan, tolong menolong, baik muslim maupun nonmuslim adalah keharusan. Jikapun tak segama, tolong monolong dilakukan karena alasan kemanusiaan.

KH Yahya Zainul Ma’arif (Buya Yahya) dengan gamblang memberikan jawaban dan penjelasannya. Dalam keadaan bencana yang harus diutamakan adalah suara kemanusiaan. Seorang muslim harus terbuka hatinya untuk memberikan pertolongan, biar pun yang terkena bencana bukan seorang muslim.

“Jadi, kita bantu bukan saja seorang muslim. Dan kita sebagai orang beriman tentu membantunya karena Allah,” katanya dikutip dari YouTube Al-Bahjah TV, Selasa (29/11/2022).

Begitu pun sebaliknya, seorang muslim harus menerima juga bantuan dari non-muslim seperti yang terjadi di Cianjur. Menurut Buya Yahya, gempa Cianjur mengundang orang non-muslim untuk memberikan bantuan, karena di agama mereka juga diserukan untuk melakukan kebaikan.

“Dalam hal ini sah-sah saja. Kita seorang muslim gak boleh melarang mereka karena mereka ingin menolong. Hanya yang perlu dijaga adalah memang membuat tersinggung agama-agama yang lain,” ujarnya.

Hukum diperbolehkannya muslim menerima bantuan dari nonmuslim, atau muslim memberikan bantuannya kepada nonmuslim juga ada di dalam Al-Qur'an dan hadis.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dalil Diperbolehkannya Menerima Bantuan dari Nonmuslim

Seperti dilansir dari NU Online, Al-Qur’an juga tidak melarang umat Islam untuk berinteraksi sosial secara baik dengan non-muslim sebagaimana keterangan pada Surat Al-Mumtahanah ayat 8:

لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

Artinya, “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil,”

Rasulullah saw juga mengizinkan sahabatnya untuk menerima pemberian non-muslim. Imam Bukhari meriwayatkan, Rasulullah mengizinkan Asma binti Abu Bakar untuk menerima pemberian ibunya yang ketika itu bukan pemeluk Islam. Berikut ini riwayat Bukhari:

حدثنا عبيد بن إسماعيل حدثنا أبو أسامة عن هشام عن أبيه عن أسماء بنت أبي بكر رضي الله عنهما قالت قدمت علي أمي وهي مشركة في عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم فاستفتيت رسول الله صلى الله عليه وسلم قلت وهي راغبة أفأصل أمي قال نعم صلي أمك

Artinya, “Dari Asma binti Abu Bakar RA, ia bercerita, ‘Ibuku memberiku sebuah hadiah. Sedangkan ia seorang wanita musyrik di masa Rasulullah. Lalu aku meminta fatwa Rasulullah. Kubilang, ‘Ibuku ingin (menyambung silaturahmi). Apakah aku harus menyambung silaturahmi dengannya?’ Rasulullah menjawab, ‘Ya, sambunglah tali dengan ibumu,’’.

Sejauh sifat-sifat pihak non-muslim itu adalah pihak yang cinta damai dan ramah, muslim boleh saja berhubungan baik dengan mereka. Adapun yang dilarang adalah sebaliknya, yaitu berinteraksi sosial dengan orang-orang non-muslim yang memusuhi dan memerangi muslim sebagaimana firman Allah dalam Surat Al-Mumtahanah ayat 9:

إِنَّمَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ قَاتَلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَأَخْرَجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ وَظَاهَرُوا عَلَىٰ إِخْرَاجِكُمْ أَنْ تَوَلَّوْهُمْ ۚ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

Artinya: “Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangimu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu, dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan siapa pun yang menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim,”.

Dengan demikian, sejauh ini tidak ada larangan dalam Islam untuk menerima bantuan kemanusiaan karena relasinya bersifat interaksi sosial atau muamalah yang diperbolehkan dalam Islam. Wallahu a’lam.

Tim Rembulan

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.