Sukses

Bacaan Niat dan Tata Cara Sholat Qashar, Berapa Jarak Tempuh Perjalanan yang Diperbolehkan?

Sholat Qashar boleh dilakukan oleh para pelaku perjalanan atau musafir dan ketentuan tertentu.

Liputan6.com, Purwokerto - Tiap Muslim diwajibkan melaksanakan salat fardhu lima waktu. Sholat fardhu sudah pasti rakaatnya. Namun, ada kondisi-kondisi tertentu yang membuat muslim bisa mendapat keringanan (rukhsah).

Salah satunya adalah pelaku perjalanan atau musafir. Dengan jarak tertentu, seorang musafir bisa menggabungkan dua salat fardhu. Ada juga jalan lainnya, yakni sholat qashar atau meringkas.

Contohnya sholat Dzuhur yang empat rakaat dikerjakan 2 rakaat, begitupun sholat Ashar dan Isya. Namun perlu diingat hanya sholat dengan jumlah 4 rakaat yang boleh di qashar. Maka dari itu, tidak diperbolehkan untuk meng-qashar sholat Subuh dan Maghrib.

Sebelum membahas niat dan tata cara sholat qashar, lebih afdhal mengetahui ketentuannya. Mengutip NU Online, ada jarak tempuh dan penyebab lain yang menjadikan hukum sholat qashar berbeda, yakni:

1. Jawaz (boleh)

Seseorang boleh melakukan qashar bila perjalanan sudah mencapai 84 mil/16 Farsakh atau 2 Marhalah/80,640 km (8 kilometer lebih 640 m), tetapi belum mencapai 3 Marhalah/120, 960 km (120 kilometer lebih 960 meter).

Qashar boleh dilakukan oleh mereka yang selalu bepergian di darat maupun laut, baik mempunyai tempat tinggal ataupun tidak. Dalam jarak sekian ini mereka semua sunah/lebih baik tidak melakukan qashar.

2. Lebih baik (Afdhal)

Orang lebih baik melakukan qashar bila jarak tempuh mencapai 3 marhalah atau lebih.

3. Wajib

Apabila waktu shalat tidak cukup untuk digunakan kecuali dengan cara meringkas shalat (qashar), maka ia wajib qashar.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Syarat-Syarat Qashar Shalat

1. Bepergian tidak untuk bertujuan maksiat, yaitu yang mencakup bepergian wajib seperti untuk membayar hutang, bepergian sunah seperti untuk menyambung persaudaraan, atau bepergian yang mubah seperti dalam rangka berdagang.

2. Jarak yang akan ditempuh minimal 2 marhalah/16 farsakh (48 mil)/4 barid/perjalanan 2 hari. Sedangkan dalam menentukan standar jarak menurut ukuran sekarang terdapat beberapa pendapat:

  • Jarak 80,64 km (8 km lebih 640 m) (Lihat Al-Kurdi, Tanwirul Quluub, Thoha Putra, juz I hal 172).
  • Jarak 88, 704 km (Lihat Al-Fiqhul Islami, juz I, halaman 75).
  • Jarak 96 km bagi kalangan Hanafiyah.
  • Jarak 119,9 km bagi mayoritas ulama.
  • Jarak 94,5 km menurut Ahmad Husain Al-Mishry.

Kemudian, seorang musafir diperkenankan melaksanakan qashar setelah melewati batas desa (pada desa yang ada batasnya) atau melewati bangunan atau perumahan penduduk. Begitu pula batas akhir dia boleh menggunakan hak qashar adalah ketika dia pulang dan sampai pada batas-batas di atas atau sampai pada tempat tujuan yang telah ia niati untuk dijadikan tempat mukim.

3. Shalat yang di-qashar adalah shalat ada' (shalat yang dikerjakan pada waktunya/bukan qadha') atau shalat qadha' yang terjadi dalam perjalanan. Sedangkan shalat qadha' dari rumah tidak boleh di-qashar.

4. Niat qashar shalat saat takbiratul ihram.

5. Tidak dilakukan dengan cara mengikuti (bermakmum) kepada imam yang melaksanakan shalat itmam (tidak meng-qashar), baik imam tersebut berstatus musafir ataukah muqim (tidak bepergian) atau pada imam yang masih diragukan keadaan bepergiannya.

6. Mengetahui tentang diperbolehkannya melakukan shalat dengan cara qashar. Bukan hanya sekadar ikut tanpa mengetahui boleh dan tidaknya qashar.

7. Dilaksanakan ketika masih yakin dirinya (Al-Qashir) masih dalam keadaan bepergian sehingga ketika di tengah-tengah shalat muncul keraguan atau bahkan yakin dirinya telah sampai di daerah muqimnya (desanya) kembali, maka ia berkeharusan menyempurnakan shalatnya.

8. Bepergian dengan tujuan yang jelas (daerah/tempat tertentu) sehingga seperti orang yang kebingungan mencari tempat tujuan (Al-Haim), orang yang pergi mencari sesuatu yang tidak jelas tempatnya, dan sebagainya tidak diperkenankan untuk meng-qashar shalat.

3 dari 3 halaman

Niat dan Tata Cara sholat Qashar

Niat sholat qashar sebagai berikut:

أُصَلِّيْ فَرْضَ الظُّهْرِ مَقْصُوْرَةً ِللهِ تَعَالَى

Artinya, “Saya niat shalat fardhu zhuhur dengan qashar karena Allah ta’ala.”

Atau bisa dengan niat sebagai berikut.

أُصَلِّيْ فَرْضَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ ِللهِ تَعَالَى

Artinya, “Saya niat shalat dhuhur dua rakaat karena Allah ta’ala.”

Niat di atas diharuskan terjaga selama shalat berlangsung, dan seandainya terjadi keraguan pada seseorang ketika shalat (semisal ragu-ragu qashar ataukah menyempurnakan, sudah melakukan niat qashar ataukah belum dan sebagainya), maka baginya diwajibkan untuk menyempurnakan shalat (itmam), namun tidak harus membatalkan shalatnya akan tetapi langsung diteruskan tanpa meng-qashar.

Tata cara sholat qashar:

  1. Niat qashar ataupun qashar jamak yang sudah dijelaskan di atas.
  2. Takbiratul ihram, diikuti dengan doa iftitah.
  3. Membaca surat Al-Fatihah.
  4. Membaca surat pendek dari Al-Qur’an.
  5. Ruku’ dengan tuma’ninah.
  6. I’tidal dengan tuma’ninah.
  7. Sujud dengan tuma’ninah.
  8. Duduk di antara dua sujud dengan tuma’ninah.
  9. Sujud kedua dengan tuma’ninah.
  10. Berdiri lagi untuk menunaikan rakaat kedua.
  11. Membaca surat Al-Fatihah.
  12. Membaca surat pendek dari Al-Qur’an.
  13. Ruku’ dengan tuma’ninah.
  14. I’tidal dengan tuma’ninah.
  15. Sujud dengan tuma’ninah.
  16. Duduk di antara dua sujud dengan tuma’ninah.
  17. Sujud kedua dengan tuma’ninah.
  18. Tahiyat akhir dengan tuma’ninah.
  19. Salam.

Tim Rembulan

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.