Sukses

Hukum Tukar Uang Rusak dengan Nilai Berbeda Termasuk Riba, Buya Yahya Beri Solusi

Tukar-menukar uang sering ditemukan dalam kehidupan sehari-hari. Ada orang yang mempunyai uang Rp100.000 ribu tapi membutuhkan uang pecahan Rp5.000-an. Lantas orang tersebut menukarkannya.

Liputan6.com, Bogor - Tukar-menukar uang sering ditemukan dalam kehidupan sehari-hari. Ada orang yang mempunyai uang Rp100.000 ribu tapi membutuhkan uang pecahan Rp5.000-an. Lantas orang tersebut menukarkannya.

Ada juga orang yang menukarkan uang rusak dengan uang yang masih bagus tapi nominalnya lebih kecil. Nah, fenomena ini ditanyakan oleh seorang jemaah Al Bahjah kepada KH Yahya Zainul Ma’arif atau Buya Yahya.

“Saya hamba Allah ingin bertanya tentang bagaimana hukum menukar uang yang rusak dengan uang yang baru karena nilai tukarnya berbeda?" tanya jemaah yang tidak menyebutkan namanya, dikutip dari YouTube Al Bahjah TV, Rabu (24/8/2022).

"Misalnya yang rusak uang 10 ribu kemudian setelah ditukar hanya menjadi 7 ribuan sampai 8 ribuan saja. Apakah hal semacam ini termasuk ke dalam riba Buya?” jemaah tersebut menambahkan.

Buya Yahya menjawab, perkara tukar-menukar uang yang dinilai bukan kertasnya, melainkan nilai uangnya. Ia menegaskan tukar-menukar uang tidak boleh beda nilainya.

“Itu bukan jualan kertas. Maka uang 300 ribu harus pakai (ditukar jadi) 400 ribu lecek, itu gak boleh. Beda nilai adalah riba dan ingat takutlah kepada Allah,” kata Buya Yahya.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Solusi Buya Yahya

Selaras juga dengan fenomena yang terjadi saat menjelang hari raya Idulfitri. Banyak orang yang menukar dari ratusan ribu ke puluhan ribu. Menurut Buya Yahya, selama nilai uangnya berubah menjadi lebih kecil, maka itu termasuk riba.

Kendati demikian, ada alternatif lain yang ditawarkan oleh Buya Yahya jika ingin menghargai jasa orang lain karena telah membantu dalam menukar uang yang dibutuhkan.

“Solusinya ya tetap saja seratus ribu. Kalau Anda ingin menghargai jasanya, misalnya, saya punya uang seratus ribu bagus ditukar dengan lima ribuan sesuai nominalnya. Setelah Anda terima, Anda keluarkan dari duit Anda kasih (sebagai) hadiah, (dilakukan) setelah selesai transaksi,” bebernya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.