Sukses

Tim Jokowi-JK: MK Sudah Putuskan, Mari Bergandengan Tangan

Dengan keputusan ini, lanjut kuasa hukum Jokowi-JK, setidaknya sudah tak ada lagi perbedaan pandangan politik.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan hasil dari sidang sengketa Pilpres 2014. Yakni gugatan dari tim Prabowo-Hatta ditolak. Tim kuasa hukum Jokowi-JK selaku tergugat pun mengungkapkan tanggapannya.
 
"Sama sekali tidak bisa mengubah putusan MK. Jadi sudah selesai. Maka ke depan, mari kita melangkah maju untuk hal baru. Pemerintahan baru. Kami berharap dilakukan bersama-sama secara gotong royong," ujar kuasa hukum Jokowi-JK Taufik Basari di Gedung MK, Kamis (21/8/2014).

Dia menjelaskan, dengan keputusan ini, setidaknya sudah tak ada lagi perbedaan. "Yang kedua, yang penting masyarakat sudah benar-benar tidak ada lagi perasaan bahwa di antara kita punya perbedaan pandangan politik," ucap taufik.

"Perbedaan politik dalam masyarakat sudah selesai. Dengan diputuskan oleh MK ini, kita sudah tidak ada perbedaan lagi," tambah dia. Hal ini karena yang terpilih adalah presiden kita semua. Bukan presidennya kubu Jokowi-JK atau Prabowo Hatta."

"Tapi jokowi presiden kita semua. Oleh karena itu, mari kita bergandengan tangan kembali membangun pemerintahan yang baru. Mudah-mudahan pemerintahan yang baru bisa membawa Indonesia lebih baik lagi," jelas Taufik.

Selain itu, tamba dia, pihak Jokowi-JK menilai putusan MK memuaskan. "Putusannya cukup komprehensif. Semuanya sudah dibahas," ucap Taufik.

"Masyarakat juga semua bisa membaca putusan itu, dan bisa melakukan penilaian sendiri. Beberapa hal yang selama ini tidak jelas. Seperti tuduhan, dugaan dan lainnya yang digembar-gemborkan. Ketika tidak terbukti kita harus terima. Itulah fakta hukum," tukas Taufik. (Riz)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini