Sukses

Tim Prabowo-Hatta Sebut Bukti KPU Tidak Sah

"Kami mohon MK untuk menyatakan pembukaan kotak suara oleh termohon merupakan tindakan melawan hukum," kata tim kuasa hukum Prabowo-Hatta.

Liputan6.com, Jakarta - Tim kuasa hukum pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menyatakan keberatan atas bukti yang akan disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau termohon. Hal itu terkait dengan pembukaan kotak suara oleh KPU.

"Kami mohon MK untuk menyatakan pembukaan kotak suara oleh termohon merupakan tindakan melawan hukum," kata tim kuasa hukum Prabowo-Hatta Didi Supriyadi, dalam persidangan kedua Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.  

Menurut Didi, seluruh dokumen yang diajukan oleh KPU merupakan hasil tindakan melawan hukum. "Sehingga seluruh dokumen yang diajukan dari hasil pembukaan kotak suara tersebut merupakan tindakan melawan peraturan perundang-undangan yang dinyatakan sebagai alat bukti yang tidak sah," ujar dia, Jumat (8/8/2014).

KPU beberapa waktu lalu mengeluarkan surat edaran ke KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota seluruh Indonesia untuk membuka kotak suara. Lagkah ini dilakukan dalam rangka menyiapkan bukti untuk persiapan sidang di MK.

Adapun jadwal sidang di MK hari ini, yaitu mendengarkan jawaban termohon yakni KPU, keterangan pihak terkait kubu pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla, dan pihak pemberi keterangan yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan  pembuktian. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini