Liputan6.com, Jakarta - Kubu pemohon pasangan Prabowo-Hatta diberikan waktu untuk memperbaiki materi gugatan yang diminta hakim MK. Hal itu terjadi dalam sidang persidangan perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 di MK, Rabu 7 Agustus 2014.
Terkait hal itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ida Budiathi mengapresiasi kubu pemohon jika melakukan perbaikan pada dokumen materi gugatan. Hal ini untuk semakin menguatkan gugatan serta dapat menunjukkan bukti-bukti kecurangan yang terus menerus diumbar.
"Bagus kalau data mereka lengkap, jadi bisa disandingkan datanya versi termohon dan pemohon. Karena KPU kan lakukan rekap berjenjang yang bisa dikontrol oleh publik," ujar Ida Budiarti di Kantor KPU, Jakarta, Kamis 7 Agustus 2014.
Sementara itu, untuk membandingkan data bukti yang diiliki kubu pemohon, Ida menerangkan pihaknya telah mempersiapkan hasil scan form C1 yang ada di website KPU yang digunakan sebagai data pembanding bukti-bukti.
"Kalau ada yang tidak sesuai dan ada koreksi, kami juga ada catatannya. Jadi dokumen C1 itu bukan data final, tapi itu merupakan alat kontrol untuk bantu KPU jaga kemurnian suara pemilu karena sangat mungkin terjadi perubahan dalam rekap berjenjang," terang Ida.
Selain itu, jika terdapat perubahan pada hasil scaning pada website KPU, menurut Ida, hal itu tidak dapat mengurangi kekuatan bukti-bukti yang akan dimunculkan dalam persidangan. Karena semuanya telah terdokumentasikan secara rapi dalam susunan berita acara oleh KPU.
"Semua terkonsentrasi, dari rekap di TPS lalu diplenokan. Jika ada koreksi juga sudah terdokumentasikan dalam berita acara, jadi kami bisa beri penjelasan kenapa terjadi perbedaan," tandas Ida. (Ado)
KPU: Bagus Kalau Data Gugatan Prabowo-Hatta Lengkap
"Jadi bisa disandingkan datanya versi termohon dan pemohon."
Copy Link
Batalkan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/684042/original/kpu-kursi-dewan-140514.jpg)
Perbesar
Advertisement
Copy Link
Batalkan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9317507/original/011159500_1786016808-cek_fakta_gibran.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9310889/original/017316800_1785380146-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-30T095434.257.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9312077/original/024885800_1785478974-indomaret.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9316854/original/006178900_1785992062-Screenshot_2026-08-06_113022.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8670554/original/040443700_1782707714-Jepretan_Layar_2026-06-26_pukul_11.29.28.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/6509313/original/033797100_1779368466-Jepretan_Layar_2026-05-18_pukul_19.57.58.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5471630/original/036783800_1768291512-IMG_4046.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5522101/original/098646600_1772714592-1000971299.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5509305/original/020864400_1771676764-Ibu_tiri_berinisial_TR.jpg)