Sukses

Hatta: SDA Jadi Tersangka Tak Pengaruhi Kampanye

Menurut Hatta, kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2012-2013 yang dituduhkan kepada SDA adalah 2 persoalan berbeda.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Majelis Pertimbangan PAN, Amien Rais menyatakan, kasus yang menjerat Ketum PPP Suryadharma Ali mau tak mau akan memberikan pengaruh pada kampanye pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Namun tak demikian menurut Hatta.

"Oh, tidak. Itu persoalan yang terpisah sama sekali," kata Hatta usai mengikuti peringatan isra mi'raj di Masjid Al-Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (27/5/2014).

Menurut Hatta, kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2012-2013 yang dituduhkan kepada Menteri Agama yang karib disapa SDA itu merupakan 2 persoalan yang berbeda, politik dan hukum. Karenanya, dia menilai, kasus ini tak akan berdampak pada kampanyenya bersama Prabowo di Pilpres 2014.

Sementara, Ketua Majelis Pertimbangan PAN Amien Rais yang turut hadir dalam acara peringatan isra mi'raj itu tak memungkiri, kasus dugaan korupsi yang menjerat SDA akan memberi efek pada pasangan capres-cawapres, Prabowo-Hatta.

"Berpengaruh. Sedikit," ucap Amien. Namun Amien tak menjelaskan lebih jauh apa efek yang ditimbulkan dari kasus yang melilit SDA ini.

PPP, partai pimpinan Suryadharma Ali merupakan salah satu parpol anggota Koalisi Merah Putih. Bersama 5 parpol lainnya, PPP mendukung pencapresan Prabowo-Hatta. Kelima parpol itu, yakni Partai Gerindra, PAN, PKS, Partai Golkar dan PBB.

SDA dinilai oleh KPK melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) jo  Pasal 65 KUHPidana.

Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 tersebut intinya melakukan penyalahgunaan kewenangan secara melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Sehingga dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

KPK juga sudah mengajukan surat permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM. (Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.